News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pasutri Simak Ini! Cara Membayar Denda Puasa Ramadhan Saat Suami Istri Berhubungan Badan Pada Siang Hari

Tata cara membayar denda puasa ramadhan saat suami istri melanggar dan berhubungan badan pada siang hari maka wajib membayar kafarah menurut ulama dan hadist.
Senin, 13 Maret 2023 - 22:21 WIB
Pasutri Simak Ini! Cara Membayar Denda Puasa Ramadhan Saat Suami Istri Berhubungan Badan Pada Siang Hari
Sumber :
  • pixabay.com

tvOnenews.com - Berhubungan intim bagi pasutri saat puasa ramadhan dilarang dalam Islam. Saat pasutri melanggar, maka wajib hukumnya membayar denda kafarah.

Tata cara mengganti puasa bagi suami istri yang berhubungan badan saat siang hari sudah diatur dalam Islam.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Barangsiapa yang melakukan hubungan seks di siang hari Ramadhan secara sengaja di kemaluan, maka ia punya kewajiban menunaikan qadha’ dan kafarah." riwayat Abu Syuja’ rahimahullah.

Pasutri Simak Ini! Cara Membayar Denda Puasa Ramadhan Saat Suami Istri Berhubungan Badan Pada Siang Hari. Source: pixabay.com

Puasa ramadhan adalah ibadah yang wajib dijalankan oleh umat Islam salah satuna untuk menjaga hawa nafsu. 

Dalam praktiknya, terdapat beberapa anjuran yang sepatutnya dipatuhi saat puasa ramadhan.

Salah satunya adalah dengan menjaga hawa nafsu dari perbuatan junub atau jimak mulai dari sahur hingga tiba berbuka puasa.

Pasutri Simak Ini! Cara Membayar Denda Puasa Ramadhan Saat Suami Istri Berhubungan Badan Pada Siang Hari

Cara mengganti puasa ramadhan bagi suami istri yang berhubungan badan pada siang hari harus membayar kafarat denda yakni seperti membebaskan budak atau berpuasa selama dua bulan berturut-turut atau memberi makan 60 orang miskin, menurut ustaz Khalid Basamalah dilansir dari salah satu ceramahya di youtube.

Pasutri Simak Ini! Cara Membayar Denda Puasa Ramadhan Saat Suami Istri Berhubungan Badan Pada Siang Hari. Source: pixabay.com

Dilansir dari laman muslim.or.id, Muhammad Al Hishni dalam Kifayatul Akhyar berkata,

"Siapa yang merusak puasa Ramadhan dengan jima’ atau berhubungan seks, maka dicatat baginya dosa. Untuk itu, sebaiknya dihindari berhubungan badan saat puasa di siang hari, walaupun Anda telah sah sebagai suami-istri".

Berikut adalah tata cara membayar denda puasa ramadhan saat suami Istri berhubungan badan pada siang hari:

Pasutri Wajib Membayar Kafarat atau Denda

Dilansir dari kitab Fath al-Qarib, hal-hal yang dapat membatalkan puasa ramadhan yaitu seperti memasukkan sesuatu sampai tenggorokan, muntah dengan sengaja, haid, gila, murtad, keluarnya air mani dan melakukan hubungan seks di tengah waktu puasa.

Dilansir dari laman NU online, bagi orang-orang yang sengaja merusak puasanya di bulan ramadhan dengan berhubungan intim, maka wajib bagi mereka untuk menjalankan kifarah ‘udhma (kafarat besar), dengan urutan kafarat (denda) sebagai berikut.

1. Maka ia harus memerdekakan seorang hamba sahaya atau budak mukmim, dan tidak boleh yang lain. Hamba sahaya itu juga harus bebas dari cacat yang mengganggu kinerjanya.

2. Jika baginya tidak mampu, maka ia harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut.

3. Jika baginya juga tidak mampu, maka ia harus memberi makan kepada 60 orang miskin, masing-masing sebanyak satu mud (kurang lebih sepertiga liter beras).

Aturan kafarat atau denda di atas didasarkan pada hadits riwayat al-Bukhari:

"Abu Hurairah meriwayatkan, ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah SAW lantas berkata, Celakalah aku! Aku mencampuri istriku (siang hari) di bulan Ramadan. Beliau bersabda, 'Merdekakanlah seorang hamba sahaya perempuan.” Dijawab oleh laki-laki itu, “Aku tidak mampu.” 

Beliau kembali bersabda, “Berpuasalah selama dua bulan berturut-turut.” Dijawab lagi oleh laki-laki itu, “Aku tak mampu.” Beliau kembali bersabda, “Berikanlah makanan kepada enam puluh orang miskin,” (HR al-Bukhari)."

Cara membayar kafarat atau denda puasa ramadhan menurut para ulama fiqih terutama ulama fiqih Syafi‘i

Syekh Salim ibn Sumair al-Hadhrami dalam kitab Safinah al-Najah, menyatakan bahwa selain qadha, juga wajib kifarah ‘udhma disertai ta‘zir bagi orang yang merusak ibadah puasanya di bulan ramadhan sehari penuh dengan senggama yang sesungguhnya dan dengan senggama itu pelakunya berdosa karena puasanya.

Cara Mengganti Puasa Suami Istri yang Berhubungan Badan pada Siang Hari

1. Cara mengganti puasa ramadhan bagi suami istri yang berhubungan badan pada siang hari adalah dengan membayar kafarat atau denda. 

2. Mereka yang wajib membayar denda di sini adalah yang mukallaf atau sudah baligh dan berakal. Bagi mereka yang berniat berpuasa sejak malam hari, maka ia terkena dosa karena melakukan hubungan seks saat tengah berpuasa.

3. Apabila pasangan suami istri yang melakukan hubungan intim tersebut dalam keadaan lupa bahwa mereka sedang berpuasa ramadhan, maka puasanya tidaklah batal. Hal ini merupakan pendapat yang dianut dalam madzhab imam Syafi’i.

Siapa yang wajib mengganti atau membayar denda puasa ramadhan, dilansir dari laman mui.or.id, yang wajib mengganti puasa ramadhan menurut para ulama yaitu;

1. Menurut Imam Syafi’i dan Zahiry

Kewajiban membayar kafarat atau denda hanya dibebankan kepada pihak laki-laki saja meskipun ia melakukan hubungan itu berdua dengan istrinya. 

Namun dijelaskan bahwa pelakunya tetap jatuh kepada suami laki-laki yang bisa menentukan terjadi tidaknya hubungan badan suami istri.

2. Menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Malik

Sedangkan Imam Abu dan Imam Malik berpendapat bahwa kewajiban membayar kafarat atau denda puasa ramadhan berlaku bagi dua-duanya, yakni suami dan istri. 

Adapun dalil yang dianut adalah qiyas, bahwasanya mengqiyaskan kewajiban suami sama dengan kewajiban istri.

Akan tetapi, pendapat Imam Syafi’i adalah pendapat yang lebih kuat dan jumhur ulama juga memilihnya. 

Sementara itu ada pendapat lain dari Imam Hanafi, Syafi’i dan Imam Ahmad yang menyatakan bahwa bagi seorang wanita yang dipaksa berhubungan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lupa atau tidak tahu tentang larangan berhubungan suami istri saat siang hari di bulan ramadan, maka tidak ada kafarat baginya. Hal tersebut juga sama berlakunya bagi laki-laki atau suami.

(udn)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Top 3 Bola: 5 Calon Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia, Persija Bidik Eks Rekan Messi, hingga Drama Ronaldo di Al Nassr

Top 3 Bola: 5 Calon Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia, Persija Bidik Eks Rekan Messi, hingga Drama Ronaldo di Al Nassr

Top 3 Bola 6 Februari 2026: 5 pemain asing siap bela Timnas Indonesia, Persija incar eks rekan Messi, dan Al Nassr tetap menang tanpa Ronaldo.
Wagub Babel Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu, Polisi Tak Lakukan Penahanan Hanya Lakukan Pemeriksaan

Wagub Babel Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu, Polisi Tak Lakukan Penahanan Hanya Lakukan Pemeriksaan

Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana kembali diperiksa sebagai tersangka dalam kasus penggunaan ijazah palsu, di Bareskrim Polri, Kamis (5/2/2026).
Israel Dilaporkan ke Kejagung Soal Dugaan Kejahatan Genosida Terhadap Palestina

Israel Dilaporkan ke Kejagung Soal Dugaan Kejahatan Genosida Terhadap Palestina

Kejaksaan Agung RI buka suara soal dugaan kejahatan genosida yang dilakukan Israel terhadap Palestina yang dilayangkan oleh sejumlah koalisi masyarakat sipil Indonesia di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).
Ustaz Adi Hidayat Bongkar Rahasia Hidup Dimudahkan Allah, Ternyata Dimulai dari Shalat

Ustaz Adi Hidayat Bongkar Rahasia Hidup Dimudahkan Allah, Ternyata Dimulai dari Shalat

Ustaz Adi Hidayat bongkar rahasia hidup dilancarkan dan dimudahkan oleh Allah SWT, ternyata dimulai dari shalat.
Wak Haji Umuh Muchtar Ungkap Alasan Asli Ciro Alves Dilepas Persib Bandung Meskipun Gacor

Wak Haji Umuh Muchtar Ungkap Alasan Asli Ciro Alves Dilepas Persib Bandung Meskipun Gacor

Menjelang laga Persib menjamu Malut United esok. Manajer Persib Bandung Umuh Muchtar akhirnya membeberkan alasan di balik keputusan klub melepas Ciro Alves ...
12 Pegawai Bea Cukai Ditangkap saat OTT KPK

12 Pegawai Bea Cukai Ditangkap saat OTT KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) amankan belasan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Trending

Ada Kabar Buruk, Siklon Makin Dekat Ancam Hujan Ekstrem Jawa-Sumatera

Ada Kabar Buruk, Siklon Makin Dekat Ancam Hujan Ekstrem Jawa-Sumatera

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengingatkan ancaman hujan ekstrem di Indonesia berpotensi terjadi semakin sering dan bahkan bisa menjadi normal baru akibat perubahan iklim.
Blak-blakan 5 Pemain Asing Ini Nyatakan Ingin Bela Timnas Indonesia, Ada Bintang Grade A Eropa

Blak-blakan 5 Pemain Asing Ini Nyatakan Ingin Bela Timnas Indonesia, Ada Bintang Grade A Eropa

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, membuka peluang besar bagi kehadiran pemain naturalisasi guna memperkuat Skuad Garuda. 5 pemain asing ini siap jadi WNI?
Terungkap! Siswa SD Bunuh Diri di NTT Ternyata Terdaftar PIP tapi Tak Bisa Cair, Bupati Ngada: KTP Orang Tua Bukan Warga Sini

Terungkap! Siswa SD Bunuh Diri di NTT Ternyata Terdaftar PIP tapi Tak Bisa Cair, Bupati Ngada: KTP Orang Tua Bukan Warga Sini

Sebagai informasi, PIP adalah bantuan tunai pendidikan untuk peserta didik usia 6-21 tahun yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin, pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau peserta PKH. 
Baru Juga Datangkan Mauro Zijlstra, Persija Dikabarkan Selangkah Lagi Gaet Gelandang Brasil Eks Rekan Messi

Baru Juga Datangkan Mauro Zijlstra, Persija Dikabarkan Selangkah Lagi Gaet Gelandang Brasil Eks Rekan Messi

Persija kembali jadi pusat perhatian bursa transfer awal 2026. Baru datangkan Mauro Zijlstra, Macan Kemayoran sudah dikaitkan dengan satu nama baru, Jean Mota.
Hasil Proliga 2026, Putri: Megawati Hangestri Cs Menang Lagi, Babat Habis Jakarta Electric PLN Tiga Set Langsung

Hasil Proliga 2026, Putri: Megawati Hangestri Cs Menang Lagi, Babat Habis Jakarta Electric PLN Tiga Set Langsung

Hasil Proliga 2026 di sektor putri yang merupakan laga penutup di hari pertama seri Malang antara Jakarta Pertamina Enduro menghadapi Jakarta Electric PLN.
Tolak Parluh 2026, Ratusan Massa PSHT Kepung Padepokan Pusat Madiun, 1.500 Anggota TNI-Polri Perketat Pengamanan

Tolak Parluh 2026, Ratusan Massa PSHT Kepung Padepokan Pusat Madiun, 1.500 Anggota TNI-Polri Perketat Pengamanan

Ratusan massa pendemo dari warga Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) kubu M. Taufik kembali menggelar aksi demonstrasi lanjutan dengan menuntut penolakan dan dibubarkannya Parapatan Luhur (Parluh) tahun 2026, Kamis (5/2).
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 6 Februari 2026: Angka Hoki Aries, Taurus, Gemini hingga Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 6 Februari 2026: Angka Hoki Aries, Taurus, Gemini hingga Pisces

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 6 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini hingga Pisces, membahas peluang finansial, kondisi zodiak, dan angka hoki harian.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT