1. Cara mengganti puasa ramadhan bagi suami istri yang berhubungan badan pada siang hari adalah dengan membayar kafarat atau denda.
2. Mereka yang wajib membayar denda di sini adalah yang mukallaf atau sudah baligh dan berakal. Bagi mereka yang berniat berpuasa sejak malam hari, maka ia terkena dosa karena melakukan hubungan seks saat tengah berpuasa.
3. Apabila pasangan suami istri yang melakukan hubungan intim tersebut dalam keadaan lupa bahwa mereka sedang berpuasa ramadhan, maka puasanya tidaklah batal. Hal ini merupakan pendapat yang dianut dalam madzhab imam Syafi’i.
Siapa yang wajib mengganti atau membayar denda puasa ramadhan, dilansir dari laman mui.or.id, yang wajib mengganti puasa ramadhan menurut para ulama yaitu;
1. Menurut Imam Syafi’i dan Zahiry
Kewajiban membayar kafarat atau denda hanya dibebankan kepada pihak laki-laki saja meskipun ia melakukan hubungan itu berdua dengan istrinya.
Namun dijelaskan bahwa pelakunya tetap jatuh kepada suami laki-laki yang bisa menentukan terjadi tidaknya hubungan badan suami istri.
Load more