ADVERTISEMENT
Advertnative
Penyelenggaraan program jaminan sosial merupakan salah satu tanggung jawab dan kewajiban negara untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat. Sesuai dengan kondisi kemampuan keuangan negara.
Peran Pemerintah Jawa Timur sangat dibutuhkan untuk melindungi para pekerja rentan di wilayahnya. Dukungan pendanaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) merupakan salah satu cara untuk melindungi para pekerja informal atau pekerja rentan di Jawa Timur.
“Kami mendukung perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk seluruh pekerja, kita harus membangun awareness kepada Bupati dan Walikota bahwa perlindungan jaminan sosial bermanfaat bagi pekerja untuk mengurangi resiko kerja. Selain itu untuk perusahaan dan pemberi kerja yang tidak patuh agar diberikan sanksi tegas,” ungkap Emil.
Dalam dialog tersebut BPJS Ketenagakerjaan menyoroti tingginya tingkat ketidakpatuhan perusahaan dan pemberi kerja di Provinsi Jawa Timur dalam memenuhi kewajibannya membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal ini berpotensi merugikan hak-hak pekerja dan mengancam perlindungan sosial yang seharusnya mereka terima.
Sebagai langkah penindakan BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur dan instansi terkait menindak tegas perusahaan yang terbukti melanggar aturan.
Diharapkan juga para pekerja dapat mendowload aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) sehingga pekerja dapat mengecek secara berkala apakah perusahaan atau pemberi kerja melakukan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan sesuai dan tepat waktu.
“Dalam kesempatan ini, kami juga mengajak Pemerintah Daerah untuk mendukung program SERTAKAN (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda) dalam upaya meningkatkan perlindungan bagi Pekerja Rentan, sehingga seluruh pekerja dapat kerja keras, bebas cemas dari berbagi risiko kerja,” Tutup Asep.
Load more