News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Syarat dan Proses Terbaru Membuat dan Memperpanjang SIM: Jangan Sampai Terlewat!

Syarat untuk membuat dan perpanjang SIM: usia min 17 thn, bawa KTP, surat sehat, tes teori & praktik. Perpanjangan bisa di SATPAS atau via aplikasi Korlantas.
Kamis, 13 Maret 2025 - 08:33 WIB
Ingin Berkendara Legal? Ini Syarat Pembuatan SIM dari A hingga C2!
Sumber :
  • istimewa - Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Setiap pengemudi di Indonesia wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai bukti legalitas dalam berkendara. SIM bukan hanya sekadar kartu identitas, tetapi juga merupakan bukti bahwa Anda telah memenuhi persyaratan dan mampu mengendalikan kendaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Mengurus SIM mungkin terdengar rumit, tetapi dengan persiapan yang tepat, proses ini bisa menjadi jauh lebih mudah dan cepat. Mengetahui syarat dan prosedur sejak awal akan membantu Anda menghindari kesalahan yang bisa memperlambat proses. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Oleh karena itu, penting untuk memahami apa saja yang perlu dipersiapkan, baik untuk pembuatan SIM baru maupun perpanjangan.

Lalu, apa saja yang harus disiapkan agar proses pembuatan dan perpanjangan SIM berjalan lancar? Yuk, simak panduan lengkapnya di bawah ini!

Persyaratan Pembuatan SIM Baru

Jika Anda belum memiliki SIM dan ingin membuatnya untuk pertama kali, pastikan Anda sudah memenuhi syarat usia dan dokumen yang diperlukan. Berikut adalah hal-hal yang harus disiapkan:

1. Batas Usia Minimal

  • SIM A, C, dan D: Minimal 17 tahun

  • SIM B1: Minimal 20 tahun

  • SIM B2: Minimal 21 tahun

2. Dokumen yang Harus Dipersiapkan

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi

  • Surat Keterangan Sehat dari dokter atau fasilitas kesehatan yang ditunjuk

  • Pas Foto berwarna dengan latar belakang biru atau merah (sesuai tahun kelahiran), ukuran 3x4 sebanyak 4 lembar

  • Formulir Permohonan SIM yang bisa diambil di kantor SATPAS (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM)

3. Proses Pembuatan SIM Baru

Setelah semua dokumen siap, Anda akan mengikuti beberapa tahapan:

  • Tes Kesehatan – Memastikan Anda layak secara fisik dan mental untuk mengemudi

  • Ujian Teori – Menguji pengetahuan Anda tentang rambu lalu lintas dan aturan berkendara

  • Ujian Praktik – Menguji kemampuan Anda dalam mengemudi di lapangan sesuai dengan jenis SIM yang diajukan

Jika semua ujian telah lulus, SIM akan langsung dicetak dan bisa diambil di lokasi SATPAS atau dikirim ke alamat Anda.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Persyaratan Perpanjangan SIM

SIM memiliki masa berlaku selama 5 tahun. Jika masa berlaku hampir habis, Anda harus segera memperpanjangnya untuk menghindari sanksi atau kewajiban membuat SIM baru dari awal. Berikut adalah syarat yang harus disiapkan:

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hashim Djojohadikusumo Tegaskan Prabowo Tidak Punya Satu Hektare Pun Lahan Sawit di Indonesia

Hashim Djojohadikusumo Tegaskan Prabowo Tidak Punya Satu Hektare Pun Lahan Sawit di Indonesia

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo, secara tegas membantah isu yang menyebut Presiden Prabowo Subianto memiliki lahan perkebunan kelapa sawit di wilayah Aceh, Sumatera Utara, maupun Sumatera Barat.
ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memperkirakan lonjakan tertinggi arus mudik di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, akan terjadi pada H-2 atau Selasa (23/12) menjelang perayaan Natal 2025. 
Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran melanda delapan rumah di kawasan padat penduduk, Jalan Karya Dalam III, Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Senin (22/12) malam.
Yudai Yamamoto Jadi Wasit Asing Full Time Pertama di Indonesia, Ini Alasannya

Yudai Yamamoto Jadi Wasit Asing Full Time Pertama di Indonesia, Ini Alasannya

Pria berusia 42 tahun itu akan mulai bekerja pada bulan depan dengan durasi kontrak selama 1,5 musim. Yudai Yamamoto mengaku memiliki alasan khusus mengapa menerima tawaran ini.
Bicara soal Peluang John Herdman Dipecat dari Timnas Indonesia jika Ketum PSSI Diganti, Bung Harpa: Ngapain Diganti

Bicara soal Peluang John Herdman Dipecat dari Timnas Indonesia jika Ketum PSSI Diganti, Bung Harpa: Ngapain Diganti

Bung Harpa bicara soal kemungkinan John Herdman dipecat dari Timnas Indonesia jika terjadi pergantian Ketua Umum PSSI, apakah akan dipecat atau dipertahankan?
Tak Perlu Membalas, Baca Doa Perlindungan Agar Terhindar dari Kedzaliman Membuat Hati Lebih Tenang

Tak Perlu Membalas, Baca Doa Perlindungan Agar Terhindar dari Kedzaliman Membuat Hati Lebih Tenang

Salah satu ikhtiar terbaik adalah memanjatkan doa agar Allah memberikan perlindungan dari orang-orang dzalim serta menentramkan hati dari rasa marah dan dendam

Trending

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memperkirakan lonjakan tertinggi arus mudik di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, akan terjadi pada H-2 atau Selasa (23/12) menjelang perayaan Natal 2025. 
Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran melanda delapan rumah di kawasan padat penduduk, Jalan Karya Dalam III, Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Senin (22/12) malam.
Kemenag Resmikan Papan Nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Buktikan Negara Hadir Layani Umat Beragama

Kemenag Resmikan Papan Nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Buktikan Negara Hadir Layani Umat Beragama

Staf Khusus Menteri Agama Republik Indonesia, Gugun Gumilar hadiri dalam acara pemasangan papan nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Senin (22/12)
Pembunuhan Mahasiswi di Probolinggo, Keluarga Tuntut Oknum Polisi Dihukum Mati

Pembunuhan Mahasiswi di Probolinggo, Keluarga Tuntut Oknum Polisi Dihukum Mati

Kasus pembunuhan mahasiswi oleh oknum polisi Probolinggo memasuki babak baru. Tim Kuasa Hukum Korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LIRA Jawa Timur menegaskan bahwa perkara yang dilaporkan ke Polda Jawa Timur bukanlah tindak pidana biasa, melainkan dugaan kejahatan berat yang mengarah pada pembunuhan berencana.
Belum Terima Surat Resmi Hasil Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Tagih ke Polda Metro

Belum Terima Surat Resmi Hasil Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Tagih ke Polda Metro

Kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan, Ahmad Khozinudin, mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan,
Kronologi Penumpang Bus Transjakarta Dimarahi Ibu-ibu karena Kursi Viral, Lagi Sakit Kepala Berujung Dimaki-maki

Kronologi Penumpang Bus Transjakarta Dimarahi Ibu-ibu karena Kursi Viral, Lagi Sakit Kepala Berujung Dimaki-maki

Penumpang Bus Transjakarta dimaki-maki oleh ibu-ibu terekam dalam video yang viral di media sosial. Ia menceritakan kronologi terjadi di kursi non-prioritas.
Mahasiswi UMM Diduga Dibunuh hingga Dirudapaksa Kakak Ipar, Keluarga Minta Bripda AS Dihukum Mati

Mahasiswi UMM Diduga Dibunuh hingga Dirudapaksa Kakak Ipar, Keluarga Minta Bripda AS Dihukum Mati

Kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Faradila Amalia Najwa (21) oleh oknum polisi Probolinggo yang tak lain adalah kakak ipar..
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT