Syarat dan Proses Terbaru Membuat dan Memperpanjang SIM: Jangan Sampai Terlewat!
Syarat untuk membuat dan perpanjang SIM: usia min 17 thn, bawa KTP, surat sehat, tes teori & praktik. Perpanjangan bisa di SATPAS atau via aplikasi Korlantas.
Kamis, 13 Maret 2025 - 08:33 WIB
Sumber :
- istimewa - Antara
Mengurus SIM kini jauh lebih mudah dengan adanya layanan online dari Korlantas Polri. Dengan persiapan yang matang, proses pembuatan dan perpanjangan SIM bisa berjalan cepat dan tanpa hambatan. (nsp)
Load more