Syarat dan Proses Terbaru Membuat dan Memperpanjang SIM: Jangan Sampai Terlewat!
- istimewa - Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Setiap pengemudi di Indonesia wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai bukti legalitas dalam berkendara. SIM bukan hanya sekadar kartu identitas, tetapi juga merupakan bukti bahwa Anda telah memenuhi persyaratan dan mampu mengendalikan kendaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mengurus SIM mungkin terdengar rumit, tetapi dengan persiapan yang tepat, proses ini bisa menjadi jauh lebih mudah dan cepat. Mengetahui syarat dan prosedur sejak awal akan membantu Anda menghindari kesalahan yang bisa memperlambat proses.
Oleh karena itu, penting untuk memahami apa saja yang perlu dipersiapkan, baik untuk pembuatan SIM baru maupun perpanjangan.
Lalu, apa saja yang harus disiapkan agar proses pembuatan dan perpanjangan SIM berjalan lancar? Yuk, simak panduan lengkapnya di bawah ini!
Persyaratan Pembuatan SIM Baru
Jika Anda belum memiliki SIM dan ingin membuatnya untuk pertama kali, pastikan Anda sudah memenuhi syarat usia dan dokumen yang diperlukan. Berikut adalah hal-hal yang harus disiapkan:
1. Batas Usia Minimal
-
SIM A, C, dan D: Minimal 17 tahun
-
SIM B1: Minimal 20 tahun
-
SIM B2: Minimal 21 tahun
2. Dokumen yang Harus Dipersiapkan
-
Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
-
Surat Keterangan Sehat dari dokter atau fasilitas kesehatan yang ditunjuk
-
Pas Foto berwarna dengan latar belakang biru atau merah (sesuai tahun kelahiran), ukuran 3x4 sebanyak 4 lembar
-
Formulir Permohonan SIM yang bisa diambil di kantor SATPAS (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM)
3. Proses Pembuatan SIM Baru
Setelah semua dokumen siap, Anda akan mengikuti beberapa tahapan:
-
Tes Kesehatan – Memastikan Anda layak secara fisik dan mental untuk mengemudi
-
Ujian Teori – Menguji pengetahuan Anda tentang rambu lalu lintas dan aturan berkendara
-
Ujian Praktik – Menguji kemampuan Anda dalam mengemudi di lapangan sesuai dengan jenis SIM yang diajukan
Jika semua ujian telah lulus, SIM akan langsung dicetak dan bisa diambil di lokasi SATPAS atau dikirim ke alamat Anda.
Persyaratan Perpanjangan SIM
SIM memiliki masa berlaku selama 5 tahun. Jika masa berlaku hampir habis, Anda harus segera memperpanjangnya untuk menghindari sanksi atau kewajiban membuat SIM baru dari awal. Berikut adalah syarat yang harus disiapkan:
1. Dokumen untuk Perpanjangan SIM
-
SIM lama yang masih berlaku
-
KTP asli dan fotokopi
-
Surat keterangan sehat dari dokter atau fasilitas kesehatan yang ditunjuk
-
Hasil tes psikologi yang bisa diakses melalui layanan resmi Korlantas Polri
2. Proses Perpanjangan SIM
Perpanjangan SIM bisa dilakukan dengan dua cara: datang langsung ke SATPAS atau secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
-
Perpanjangan di SATPAS – Lengkapi dokumen, lakukan pembayaran, dan SIM baru bisa langsung dicetak setelah proses verifikasi selesai.
-
Perpanjangan Secara Online – Anda bisa memperpanjang SIM dari rumah melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Setelah mengunggah dokumen dan melakukan pembayaran, Anda bisa memilih metode pengambilan SIM, baik dengan mengambil langsung di SATPAS atau dikirim ke alamat rumah.
Korlantas Polri telah mempermudah proses pembuatan dan perpanjangan SIM melalui layanan digital. Proses ini membuat pengurusan SIM jadi lebih praktis dan efisien.
Jika Anda pernah memperpanjang SIM secara online, proses pembuatan SIM baru di kemudian hari akan menjadi lebih mudah.
Data dari proses perpanjangan sebelumnya akan tersimpan di sistem Korlantas Polri, sehingga saat membuat SIM baru atau meningkatkan jenis SIM (misalnya dari SIM A ke SIM B1), Anda tidak perlu mengulang seluruh proses dari awal.
Proses validasi dan verifikasi akan lebih cepat karena data Anda sudah tersedia di sistem.
Cara Perpanjangan SIM Online:
-
Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Play Store atau App Store
-
Registrasi dan isi data pribadi
-
Pilih layanan perpanjangan SIM
-
Unggah dokumen yang diminta
-
Lakukan pembayaran melalui metode yang disediakan
-
Pilih metode pengambilan SIM (ambil di SATPAS atau dikirim ke rumah)
Cara Pembuatan SIM Baru Online:
-
Daftar melalui aplikasi Digital Korlantas Polri
-
Unggah dokumen yang dibutuhkan
-
Lakukan pembayaran
-
Ikuti ujian teori online
-
Datang ke SATPAS untuk ujian praktik dan pengambilan foto
-
Jika lulus, SIM akan langsung dicetak
Jika SIM Anda sudah habis masa berlaku, maka Anda tidak bisa memperpanjangnya dan harus membuat SIM baru dari awal. Oleh karena itu, pastikan Anda melakukan perpanjangan sebelum masa berlaku habis untuk menghindari proses ulang yang lebih rumit.
Mengurus SIM kini jauh lebih mudah dengan adanya layanan online dari Korlantas Polri. Dengan persiapan yang matang, proses pembuatan dan perpanjangan SIM bisa berjalan cepat dan tanpa hambatan. (nsp)
Load more