Syarat untuk membuat dan perpanjang SIM: usia min 17 thn, bawa KTP, surat sehat, tes teori & praktik. Perpanjangan bisa di SATPAS atau via aplikasi Korlantas.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dir Regident) Korlantas Polri Brigadir Jenderal Yusri Yunus mengatakan bahwa masyarakat yang gagal dalam pelaksanaan ujian praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C diberi keringanan beberapa kali untuk bisa mencoba kembali di hari yang sama.
Polres Cirebon Kota belum menerapkan syarat kepemilikan BPJS Kesehatan untuk masyarakat yang hendak membuat SIM dan SKCK. Pihaknya belum mendapat instruksi.
Satlantas Polresta Cirebon, Jawa Barat, membuka layanan pembayaran pembuatan SIM dan SKCK menggunakan sampah plastik, dan mereka akan mendapatkan pelayanan prioritas.Â