Syarat dan Proses Terbaru Membuat dan Memperpanjang SIM: Jangan Sampai Terlewat!
- istimewa - Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Setiap pengemudi di Indonesia wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai bukti legalitas dalam berkendara. SIM bukan hanya sekadar kartu identitas, tetapi juga merupakan bukti bahwa Anda telah memenuhi persyaratan dan mampu mengendalikan kendaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mengurus SIM mungkin terdengar rumit, tetapi dengan persiapan yang tepat, proses ini bisa menjadi jauh lebih mudah dan cepat. Mengetahui syarat dan prosedur sejak awal akan membantu Anda menghindari kesalahan yang bisa memperlambat proses.
Oleh karena itu, penting untuk memahami apa saja yang perlu dipersiapkan, baik untuk pembuatan SIM baru maupun perpanjangan.
Lalu, apa saja yang harus disiapkan agar proses pembuatan dan perpanjangan SIM berjalan lancar? Yuk, simak panduan lengkapnya di bawah ini!
Persyaratan Pembuatan SIM Baru
Jika Anda belum memiliki SIM dan ingin membuatnya untuk pertama kali, pastikan Anda sudah memenuhi syarat usia dan dokumen yang diperlukan. Berikut adalah hal-hal yang harus disiapkan:
1. Batas Usia Minimal
-
SIM A, C, dan D: Minimal 17 tahun
-
SIM B1: Minimal 20 tahun
-
SIM B2: Minimal 21 tahun
2. Dokumen yang Harus Dipersiapkan
-
Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
-
Surat Keterangan Sehat dari dokter atau fasilitas kesehatan yang ditunjuk
-
Pas Foto berwarna dengan latar belakang biru atau merah (sesuai tahun kelahiran), ukuran 3x4 sebanyak 4 lembar
-
Formulir Permohonan SIM yang bisa diambil di kantor SATPAS (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM)
3. Proses Pembuatan SIM Baru
Setelah semua dokumen siap, Anda akan mengikuti beberapa tahapan:
-
Tes Kesehatan – Memastikan Anda layak secara fisik dan mental untuk mengemudi
-
Ujian Teori – Menguji pengetahuan Anda tentang rambu lalu lintas dan aturan berkendara
-
Ujian Praktik – Menguji kemampuan Anda dalam mengemudi di lapangan sesuai dengan jenis SIM yang diajukan
Jika semua ujian telah lulus, SIM akan langsung dicetak dan bisa diambil di lokasi SATPAS atau dikirim ke alamat Anda.
Persyaratan Perpanjangan SIM
SIM memiliki masa berlaku selama 5 tahun. Jika masa berlaku hampir habis, Anda harus segera memperpanjangnya untuk menghindari sanksi atau kewajiban membuat SIM baru dari awal. Berikut adalah syarat yang harus disiapkan:
Load more