ADVERTISEMENT
Advertnative
“Jangan semuanya diserahkan kepada pemerintah, nunggu kurator, ya kalau nunggu kurator Lebaran lewat. Pak Menteri Ketenagakerjaan, panggil itu yang namanya pemilik Sritex, minta mereka untuk tanggung jawab, tetap berikan THR, berapa pun besarannya,” desaknya.
Di sisi lain, ia mengapresiasi langkah pemerintah dalam membantu penyelesaian hak-hak karyawan Sritex, namun tetap mengingatkan agar tidak menciptakan preseden buruk bagi perusahaan lain yang mengalami kebangkrutan.
“Tapi hati-hati pemerintah juga saya ingatkan, karena apa? Nanti perusahaan lain yang pailit juga akan minta diperlakukan sama, loh. Hati-hati, jangan sampai ada pembedaan,” tutupnya.
Sebelumnya, Menaker Yassierli menyampaikan bahwa pesangon, THR, dan uang penghargaan masa kerja untuk eks karyawan PT Sritex memang belum dibayar.
Ia menegaskan bahwa hak-hak tersebut baru akan dilunasi setelah penjualan aset budel Sritex selesai dilakukan.
“Yang belum adalah memang terkait dengan pesangon, uang penghargaan masa kerja, kemudian uang penggantian hak yang akan dibayar dari hasil penjualan aset budel,” ujar Yassierli dalam rapat dengan Komisi IX DPR RI. “Dan THR juga sama, akan dibayar dari hasil penjualan aset budel,” tambahnya. (rpi)
Load more