ADVERTISEMENT
Advertnative
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung melakukan penahanan terhadap tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit di PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, pada Selasa (22/7/2025) dini hari. Sementara itu satu tersangka lainnya masuk dalam tahanan kota.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan bahwa penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
“Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik memandang perlu untuk melakukan penahanan terhadap para tersangka,” kata Nurcahyo, di Kejagung RI, Selasa (22/7/2025) dini hari.
Lebih lanjut Nurcahyo mengungkapkan bahwa terhadap tersangka Allan Moran Severino (AMS) selaku Direktur Keuangan PT Sritex tahun 2006-2023 dan Benny Riswandi (BR) selaku Senior Executive Vice President Bank BJB 2019-2023 dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kemudian terhadap tersangka Babay Farid Wazadi (BFW) selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI tahun 2019-2022 dan Pramono Sigit (PS) selaku Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI tahun 2015-2021, dilakukan penahanan di Rutan Salemba.
“Tersangka Supriyatno (SP) selaku Direktur Utama Bank Jateng 2014-2023, Pujiono (PJ) selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017-2020, Suldiarta (SD) Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018-2020 dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” jelas Nurcahyo.
Sementara itu Nurcahyo menyebutkan bahwa tersangka Yuddy Renald (YR) selaku Direktur Utama Bank BJB periode 2009-Maret 2025 ditetapkan sebagai tahanan kota.
Load more