Mayoritas keluhan tersebut berkaitan dengan pelanggaran hak-hak pekerja, seperti pembayaran upah yang tidak sesuai, pemotongan manfaat jaminan sosial, dan kondisi kerja yang tidak manusiawi.
Menurut catatan KKP, pada tahun 2022 jumlah awak kapal perikanan dan nelayan di Indonesia mencapai sekitar 2,2 juta orang.
Jika diasumsikan data tersebut belum naik, maka hingga Juni 2024 hanya 1,6% dari 2,2 juta orang awak kapal yang sudah mendapatkan jaminan sosial. Itu pun baru dari yang terdata oleh KKP.
Artinya, masih sangat banyaknya awak kapal yang belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial, dan menunjukkan perlunya penegakan aturan yang lebih tegas.
Dengan perluasan aturan jaminan sosial mulai tahun 2025, diharapkan semakin banyak awak kapal perikanan yang terlindungi dari risiko kecelakaan kerja.
Melalui jaminan sosial yang baik, hak-hak para pekerja bisa terpenuhi, dan kondisi kerja mereka bisa lebih manusiawi. (ant/rpi)
Load more