Nelayan Desak Pemerintah Kembali Membuka Kerja Sama Budidaya Benih Bening Lobster (BBL) dengan Vietnam, Ini Alasannya
- Dok. KKP
Jakarta, tvOnenews.com - Keputusan pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang kembali menghentikan kerja sama budidaya benih bening lobster (BBL) di luar negeri disayangkan sejumlah nelayan.
Mereka menilai langkah ini dilakukan tanpa penjelasan yang memadai dan justru memukul ekonomi pesisir yang selama ini bergantung pada aktivitas penangkapan benur.
Moratorium ini dianggap menghentikan mata pencaharian ribuan pekerja sektor kelautan dan dianggap seakan mengabaikan komitmen investasi dan kerja sama internasional yang telah terjalin.
Kondisi ini lantas memunculkan ketidakpastian usaha serta kerugian bagi masyarakat yang telah mengeluarkan biaya besar demi mendukung kegiatan penangkapan dan budidaya.
Aris Ikhwanda, seorang nelayan asal Krui, Lampung, menyebut moratorium tersebut membuat roda ekonomi pesisir berhenti berjalan. Banyak nelayan yang telah mengeluarkan modal untuk alat tangkap kehilangan pendapatan, sementara para pengusaha budidaya yang membangun keramba, perahu, gudang, dan fasilitas lain menanggung kerugian.
“Kurang lebih 6,4 juta nelayan penangkap BBL kini kembali terancam nasibnya. Kerja sama dan kontrak dagang yang sudah terbangun selama setahun terakhir juga gagal dilaksanakan,” ujar Aris kepada wartawan, Kamis (27/11/2025).
Ia menilai penghentian pengiriman benur bertentangan dengan visi Presiden Prabowo mengenai pembangunan dari wilayah pinggiran dan penguatan sektor kemaritiman.
Menurut Aris, kebijakan tersebut justru memperparah kondisi ekonomi pesisir dan memperlebar angka pengangguran.
“Keputusan ini sama saja mematikan penghidupan jutaan nelayan penangkap BBL dan keluarganya. KKP seharusnya membantu mewujudkan Asta Cita Presiden, bukan menambah beban negara,” imbuhnya.
Aris juga menyoroti penerapan Peraturan Menteri KP No. 7 Tahun 2024 yang dinilai tidak berjalan optimal sejak awal diberlakukan. Menurutnya, sejumlah ketentuan dalam Pasal 3, 4, 5, dan 6 menimbulkan ketidakpastian dan semestinya diperbaiki, bukan dijadikan dasar untuk menghentikan kegiatan usaha melalui moratorium.
Selain itu, biaya layanan Badan Layanan Umum (BLU) KKP dianggap terlalu tinggi, sementara rantai pasok dinilai tidak efisien karena sejumlah koperasi tidak menjalankan fungsi sesuai aturan. Kondisi ini, menurut Rian, merusak iklim investasi dan memperlihatkan ketidakstabilan regulasi di Indonesia.
Penasehat Koperasi Ganesa Laut Nusantara, Sutrisno, turut menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah terhadap maraknya penyelundupan benur. Ia mempertanyakan komitmen KKP sebagai lembaga yang secara hukum bertanggung jawab menjaga populasi dan pemanfaatan benih lobster.
Load more