Penghentian kerja sama budidaya benih bening lobster (BBL) oleh pemerintah dengan Vietnam disayangkan sebagian nelayan yang dirugikan akibat kebijakan tersebut.
Hasil penelitian Unpad menunjukkan bahwa persepsi nelayan terhadap kebijakan BBL dapat meningkatkan kesejahteraan nelayan dan menjaga keberlanjutan lobster.
Unpad melakukan riset terkait respons nelayan terhadap kebijakan Benih Bening Lobster (BBL) yang tertuang dalam Peraturan Menteri dan Kebijakan Menteri Kelautan & Perikanan.
Ditpolairud Polda Lampung berhasil mengungkap kasus penyelundupan benih bening lobster (BBL) atau yang lebih dikenal sebagai baby lobster, pada Kamis 10 Oktober
Selain harga jual yang relatif stabil, kini nelayan tidak perlu was - was ketika menjual Benih Bening Lobster (BBL) tangkapannya ke Badan Layanan Umum (BLU).
PT Idovin Aquaculture International telah menebar sekitar 38.000 Benih Bening Lobster (BBL) di keramba yang ditenggelamkan 3-7 meter di bawah permukaan laut.
Pembentukan Satgas khusus ekspor BBL secara ilegal ini nantinya akan terdiri dari berbagai pihak, mulai dari KKP, Kepolisian, TNI AL, hingga Bea Cukai.
Sejak bulan Mei 2024, TNI Angkatan Laut bersama KKP berhasil menggagalkan 14 kasus penyelundupan Bening Bening Lobster atau BLL dan mengamankan 1.179.037 BBL.
Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho mengatakan negara rugi Rp3,4 triliun akiba penyelundupan BBL dan illegal fishing.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengindentifikasi kurang lebih 40 - 50 lokasi rumah kemas untuk penyelundupan benih bening lobster di Indonesia.
Masih maraknya perdagangan Benih Bening Lobster (BBL) di pasar gelap membuat kelangkaan benur terjadi, baik di pembudidaya dan juga perusahaan joint venture.
Setiap tahunnya, nilai penyelundupan BBL bisa mencapai triliunan rupiah dengan estimasi jumlah benur yang dikirim keluar secara ilegal mencapai 500 juta ekor.