Aktivitas Jetty di Dusun Memeli Diduga Tak Kantongi Izin, Pusat Kajian Maritim Minta Pemerintah Tindak Tegas
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah pusat diminta untuk bertindak tegas terkait adanya dugaan melanggar aturan dalam aktivitas jetty atau terminal khusus (tersus) di Dusun Memeli, Halmahera Timur, Maluku Utara.
Pasalnya, Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim Untuk Kemanusiaan, Abdul Halim mengatakan jetty yang dioperasionalkan oleh PT STS belum memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Hal itu berdasarkan surat Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut KKP bahwa kegiatan tersus tersebut dengan metode reklamasi yang diduga belum memiliki KKPRL.
Padahal sebelumnya KKP sempat menghentikan operasional 4 jetty milik perusahaan berbeda dengan tanpa izin KKPRL di Halmahera Timur.
“Pemerintah mesti bersikap tegas atas pelbagai pelanggaran yang dilakukan oleh korporasi yang melanggar agar dampak ekonomi, sosial, dan lingkungan bisa diminimalisir, khususnya bagi masyarakat perikanan skala kecil yang ada di sekitar wilayah perusahaan beroperasi,” kata Halim kepada awak media, Jakarta, Jumat (24/10/2025).
Halim menuturkan pemerintah tak boleh bertindak diskriminasi dalam menegakkan aturan bagi perusahaan yang mengelola jetty tanpa izin di Halmahera Timur.
Ia menekankan tindak tegas harus dilakukan jika pemerintah sudah memiliki bukti cukup bahwa korporasi melanggar aturan aktivitas jetty.
“Betul (pemerintah jangan diskriminasi-red) sepanjang telah ditemukan minimal 2 alat buktinya, mestinya diproses sesuai aturan yang berlaku agar timbul efek jera,” tegas Halim.
Selain sanksi administratif, kata Halim, proses hukum terhadap setiap perusahaan yang diduga menyalahi ketentuan perundang-undangan terkait pengelolaan wilayah pesisir mesti dilakukan agar memberi pelajaran bagi para pelanggar.
Di samping itu, Halim juga meminta DPR RI tidak diam melihat aktivitas jetty di Dusun Memeli yang diduga melanggar aturan dan disoroti masyarakat setempat.
Menurutnya anggota legislatif harusnya proaktif mengawal pelaksanaan Undang-undang.
“DPR mesti proaktif mengawal pelaksanaan UU,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Salawaku Institute, M. Said Marsaoly mengatakan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut KKP menyampaikan bahwa kegiatan tersus yang dilakukan STS dengan metode reklamasi belum memiliki KKPRL dari pemerintah.
Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 6 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Maluku Utara Tahun 2024-2043, kegiatan terminal khusus yang dilakukan oleh STS berada di zona perikanan tangkap dan kegiatan reklamasi untuk pendukung kegiatan tambang merupakan kegiatan yang tidak diatur.
Load more