Aktivitas Jetty di Dusun Memeli Diduga Tak Kantongi Izin, Pusat Kajian Maritim Minta Pemerintah Tindak Tegas
- Antara
Dari surat Kementerian Kelautan dan Perikanan tersebut, kata Said, PT STS diduga telah melakukan pelanggaran pemanfaatan ruang laut berupa pemanfaatan ruang laut tanpa KKPRL.
“Kami meminta pemerintah tindak tegas PT STS. Cabut IUP PT STS. Perusahaan ini perusahaan terburuk di Halmahera Timur,” ungkapnya.
Sementara itu, sampai berita ini dipublikasikan belum ada keterangan dari pihak PT STS.
Untuk diketahui, Polda Maluku Utara tengah menyelidiki aktivitas STS yang membangun tersus atau jetty di Dusun Memeli.
Kapolda Maluku Utara, Irjen Waris Agono mengatakan bahwa timnya telah turun ke lokasi proyek untuk melakukan pengecekan.
“Kami sudah tindak lanjuti. Tim sementara turun ke lapangan, belum kembali,” kata Waris pada Rabu (1/10/2025).
Meski begitu, Waris belum menyebut sejumlah pihak yang berkaitan dengan pekerjaan tersebut dimintai klarifikasi.
“Sementara tim masih di lapangan untuk mengecek pekerjaan proyek tersebut,” jelasnya. (raa)
Load more