Jakarta - Kuasa hukum Brigadir J mengatakan bahwa tim khusus perlu memeriksa rekening-rekening para squad yang diduga melakukan pembunuhan berencana pada Brigadir J.
Sebelumnya, Selasa (9/8/2022) sore ini saat jelang pengumuman tersangka, kediaman pribadi Irjen Pol Ferdy Sambo digeledah oleh aparat kepolisian bersenjata lengkap.
"Barang bukti disita sejumlah hp, sejumlah uang yang diduga pembagian uang untuk terduga pelaku," kata sumber tvOnenews. Jumlah uang yang dibagikan kepada sejumlah terduga pelaku disebutkan masing-masing sebesar Rp1 Miliar.
Sementara itu, Polri mengumumkan tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Setelah sebelumnya Bharada E dan Brigadir RR menjadi tersangka, Kapolri mengumumkan Kadiv Propam non-aktif Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka dalam kasus ini.
Total tersangka yang telah diumumkan oleh Polri dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ada empat orang. Tersangka pertama ditetapkan pada hari Rabu (3/8/2022) adalah Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, disangkakan dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Tersangka kedua, ditahan pada hari Minggu (7/8/2-22), Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.(awy)