Kisah Brigjen Pol Hendra Kurniawan Polisi yang Batal Dipecat Polri, Eks Bawahan Ferdy Sambo Pernah Terlibat di Kasus Pembunuhan Brigadir J
- kolase tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Siapa sosok Brigjen Pol Hendra Kurniawan? Perwira polisi yang batal dipecat Polri itu memiliki rekam jejak pernah menjadi anak buah eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.
Nama Brigjen Pol Hendra Kurniawan kembali disorot publik. Sebab ia batal dijatuhi sanksi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat). Kabar ini mencuat seusai diumumkan oleh sang istri, Amanda Seali Syah Alam di Instagram @sealisyah.
"Masih bisa kerja di Polri, nggak jadi PTDH," tulis Amanda Seali dikutip tvOnenews.com, Jumat (14/11/2025).
Amanda menambahkan sang suami masih berada di tubuh Polri. Hanya saja harus menjalankan hukuman demosi selama sekitar delapan hingga sembilan tahun.
- Julio Trisaputra/tvOne
Â
Hukuman demosi Polri merupakan bagian sanksi mutasi untuk anggota polisi. Bagi mereka yang terjerat hukum demosi bisa mengalami penurunan jabatan, penurunan eselon hingga tidak memiliki jabatan.
"Jadi anggota Polri tanpa jabatan," ujar istri Brigjen Pol Hendra Kurniawan itu.
Kabar pembatalan pemecatan Hendra Kurniawan tak lekang dari kasus hukum yang menjerat kepadanya. Dia dahulu dikenal sebagai Perwira Tinggi Polri memiliki jabatan strategis.
Jabatan terakhir Hendra Kurniawan merupakan Kepala Biro Paminal Divpropam Polri sejak 16 November 2020, bahkan pernah menjadi anak buah dari Irjen Ferdy Sambo.Â
Sayangnya jabatan tersebut tidak begitu cemerlang. Ia harus dinonaktifkan karena terlibat kasus kematian Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo.
Kisah Brigjen Pol Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo di Kasus Kematian Brigadir J
- kolase tvOnenews.com
Â
Kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mengguncang publik sejak 8 Juli 2022. Kasus pembunuhan ini melibatkan Ferdy Sambo sebagai pemeran utama.
Kebetulan Irjen Ferdy Sambo saat itu dikenal sebagai mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. Di kasus ini, Hendra Kurniawan ikut terlibat menjadi salah satu di antara enam tersangka.
Pasalnya kala itu, Hendra menghalangi upaya proses hukum kasus pembunuhan Brigadir J. Ia melakukan obstruction of justice yang berarti menunda penyidikan dalam pengusutan kasus kematian tersebut, sehingga ia dinyatakan terbukti bersalah.
Load more