Kisah Brigjen Pol Hendra Kurniawan Polisi yang Batal Dipecat Polri, Eks Bawahan Ferdy Sambo Pernah Terlibat di Kasus Pembunuhan Brigadir J
- kolase tvOnenews
Hendra kebetulan berstatus anak buah langsung Ferdy Sambo. Ia juga menjadi bagian dari dua perwira tinggi Polri yang dihubungi Ferdy Sambo.
Berdasarkan hasil dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Hendra Kurniawan dan Kepala Biro Provos Polri, Brigjen Benny Ali mengungkapkan sejujurnya. Keduanya mendapatkan perintah secara langsung dari Saambo agar menuntaskan kasus pembunuhan Brigadir J di Biro Paminal.
Keduanya juga mendapatkan perintah dalam mengatur proses pengamanan para saksi di kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka yang menjadi saksi, antara lain Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Bharada E.
Ironisnya, Hendra harus menjalankan skenario usai diperintahkan Sambo. Ia wajib mengalihkan agar rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah tidak menjadi tempat kejadian perkara (TKP) dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Hendra kemudian ditemani oleh belasan anggota Polri. Tujuannya adalah bertemu sekaligus menyekap ayah Yosua, Samuel Hutabarat dan keluarganya di Muuaro Jambi, Jambi.
Di kasus kematian ini, Hendra mendesak Samuel dan keluarga agar menerima cerita terkait kronologi pembunuhan palsu Brigadir J dari skenario Ferdy Sambo.
Hendra Kurniawan dalam persidangan mengungkapkan dirinya terlibat dalam penyisiran CCTV, sehingga harus melakukan koordinasi dengan AKBP Ari Cahya Nugraha.
Dari situlah, dua CCTV di rumah dinas Kasatreskrim Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit dan di area lapangan basket dicopot oleh Agus dan Irfan atas perintah dari Hendra. Setelah itu rekaman CCTV dihapus oleh anak buah Hendra.
Hendra Kurniawan yang menyabet gelar jenderal bintang satu saat itu harus menerima hukuman pencopotan dari jabatannya. Ia pun mendapat posisi sebagai Perwira Tinggi Pelayanan Markas (Pati Yanma) Polri.
Kabar pencopotan jabatan Hendra akibat terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J diumumkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Kamis, 4 Agustus 2022.
Selain pencopotan jabatan, Hendra divonis oleh Majelis Hakim berupa 3 tahun penjara dan denda Rp27 juta.
Bebas Bersyarat
Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal Polri itu resmi bebas bersyarat berdasarkandari hasil Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-468.PK.05.09 tahun 2024.
Load more