Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan masih menekan sertifikat vaksinasi untuk menjadi syarat aktifitas warganya. Hal ini menyusul diperpanjangnya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 16 Agustus mendatang.
Hal tersebut dipastikan Anies lewat Surat Keputusan Nomor 974 Tahun 2021 yang ditandatanganinya pada 10 Agustus 2021. Dalam kebijakan tersebut termuat aturan diwajibkannya sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat berkegiatan pada sektor-sektor yang telah diizinkan.