Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memecat seorang petugas pemikul jenazah COVID-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut, karena diduga melakukan pungutan liar (
Pungli
) kepada ahli waris sebesar Rp2,8 juta. Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung Bambang Suhari menjelaskan petugas lapangan di
Tpu cikadut yang diduga melakukan pungli terhadap keluarga jenazah pasien COVID-19 merupakan tenaga pemikul tambahan.