Temuan Ombudsman Soal Pungli PPDB Madrasah, DPR RI Bakal Panggil Kemenag
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Anggota DPR RI Komisi VIII Fraksi PDIP, Selly Andriany Gantina, menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus seruan tegas atas temuan Ombudsman RI mengenai praktik pungutan liar (pungli) dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah (PPDBM) Tahun Ajaran 2025/2026.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa dari pengawasan di 50 madrasah negeri di berbagai daerah, seluruhnya terbukti melakukan pungutan dengan nilai yang sangat memberatkan masyarakat mulai dari Rp2,5 juta hingga Rp12 juta per siswa hingga rugian total diperkirakan mencapai Rp 11 miliar sepanjang tahun 2025.
Selain pungli penerimaan siswa baru, ditemukan pula penjualan seragam dengan harga mencapai Rp1,4 juta serta pengumpulan dana melalui rekening pribadi bendahara madrasah.
Selly menegaskan praktik-praktik ini jelas bertentangan dengan Juknis PPDB Madrasah 2025/2026 (Kepdirjen Pendis Nomor 64 Tahun 2025) dan menandakan lemahnya tata kelola serta pengawasan internal di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
Menurutnya praktik pungli di lembaga pendidikan keagamaan tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga merupakan bentuk penyimpangan moral dan etika publik mengingat pendidikan madrasah yang seharusnya menjadi ruang pemurnian akhlak dan penyemaian nilai-nilai keadilan justru tercoreng oleh tindakan komersialisasi yang memanfaatkan kebutuhan masyarakat akan pendidikan.
“Pendidikan tidak boleh dikotori pungli. Madrasah harus menjadi rumah keadilan bagi anak-anak bangsa, bukan ladang pungutan atas nama sumbangan,” tegas Selly, Jakarta, Senin (8/12/2025).
Ia menambahkan bahwa pungli dalam pendidikan turut memperlebar ketimpangan sosial, menghambat akses pendidikan anak dari keluarga ekonomi lemah, serta melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan Islam.
Dalam konteks tanggung jawab negara, Selly menilai Kementerian Agama wajib bertindak cepat, sistematis, dan transparan untuk memulihkan integritas layanan pendidikan madrasah.
Karena itu, Selly mendorong empat langkah korektif yang harus segera diambil yakni audit menyeluruh, sanksi tegas, pengembalian seluruh dana pungli, dan memperketat pengawasan terhadap komite madrasah.
Selly menegaskan bahwa Komisi VIII DPR RI akan mengawal isu ini dalam agenda pengawasan dan rapat kerja bersama Kementerian Agama. Ia memastikan bahwa Fraksi PDI Perjuangan tetap konsisten memperjuangkan pendidikan yang bermutu, berkeadilan, dan bebas dari praktik koruptif di setiap level layanan publik.
Load more