Bandung, tvOnenews.com - Anggota DPR RI Atalia Praratya resmi mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Sidang perdana gugatan cerai tersebut digelar pada Selasa di Pengadilan Agama Bandung, Jawa Barat.
Sidang perdana ini mengagendakan mediasi, namun tidak dihadiri langsung oleh penggugat maupun tergugat. Atalia Praratya berhalangan hadir karena kesibukan kedinasan sebagai anggota DPR RI di Jakarta, sementara Ridwan Kamil juga tidak hadir dan diwakili oleh kuasa hukumnya.
Panitera Pengadilan Agama Bandung mengonfirmasi bahwa gugatan cerai tersebut didaftarkan pada 10 Desember 2025. Dalam sidang pertama, agenda yang dilakukan masih sebatas verifikasi data para pihak, sehingga proses mediasi belum berjalan secara substantif.
Kuasa hukum Atalia menyampaikan bahwa kliennya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, isi materi gugatan tidak dapat disampaikan ke publik karena bersifat privat, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Peradilan Agama.
Sementara itu, pihak kuasa hukum Ridwan Kamil juga menyatakan akan menghadapi proses persidangan sesuai aturan yang berlaku dan menghormati mekanisme hukum di Pengadilan Agama.
Berdasarkan penjelasan panitera, mediasi akan dilanjutkan dan dijadwalkan kembali pada 21 Januari 2026. Sesuai prosedur, pengadilan akan melakukan dua hingga tiga kali pemanggilan kepada kedua belah pihak untuk menghadiri mediasi. Apabila tetap tidak dihadiri, maka perkara akan dilanjutkan ke tahap persidangan.
Pengadilan juga menyebutkan bahwa sebagian tahapan sidang akan dilakukan secara terbuka, sementara pemeriksaan pokok perkara nantinya akan dilakukan secara tertutup.
Hingga saat ini, baik Atalia Praratya maupun Ridwan Kamil belum memberikan pernyataan langsung kepada publik terkait gugatan cerai tersebut.