Tangerang Selatan, tvOnenews.com - Polisi menjerat pria berinisial IS (28) dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak usai diduga membanting anak kandungnya yang berusia enam bulan hingga meninggal dunia di Ciputat, Kota Tangerang Selatan.
IS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Polres Tangerang Selatan. Dalam kasus ini, tersangka dijerat pasal kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.
Berdasarkan ketentuan undang-undang tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Ancaman pidana tersebut dapat ditambah sepertiga dari hukuman pokok, mengingat pelaku merupakan orang tua kandung korban.
Penyidik menyatakan proses penyelidikan masih terus berlanjut untuk melengkapi berkas perkara, termasuk mendalami motif perbuatan tersangka serta hasil pemeriksaan medis dan autopsi terhadap korban.
Kasus ini ditangani secara khusus oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sebagai bentuk penegakan hukum terhadap tindak kekerasan berat yang melibatkan anak di bawah umur.