Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyelidikan dugaan korupsi pembagian kuota tambahan haji tahun 2024.
Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan lanjutan yang kedua dan berlangsung selama sekitar delapan jam.
Yaqut mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, dan usai pemeriksaan ia keluar tanpa memberikan penjelasan rinci kepada awak media.
Ia hanya menyampaikan bahwa seluruh keterangan telah disampaikan kepada penyidik dan meminta wartawan menanyakan detail perkara langsung kepada pihak KPK.
Selain memeriksa Yaqut, penyidik KPK juga memeriksa sejumlah saksi dari Asosiasi Penyelenggara Haji, di antaranya Ali M. Amin, Ida Nursanti, Tauhid Hamdi, Kirina Nurun, Nisa, Saudah Amaludin, dan Alimaki.
Kasus yang diusut KPK ini berkaitan dengan pembagian tambahan kuota ibadah haji sebanyak 20.000 jemaah pada tahun 2024.
Dalam proses penyidikan, KPK menelusuri secara menyeluruh mekanisme pengambilan diskresi di Kementerian Agama, termasuk bagaimana proses penetapan tambahan kuota tersebut dilakukan.
Penyidik mendalami apakah kebijakan pembagian kuota tambahan tersebut merupakan inisiatif sepihak dari pimpinan Kementerian Agama atau juga melibatkan usulan dari pihak lain, termasuk asosiasi maupun penyelenggara haji, yang kemudian mendapatkan manfaat dari kebijakan tersebut.
Tak hanya itu, KPK juga menelusuri proses pendistribusian kuota ibadah haji setelah penetapan kuota tambahan dilakukan, guna memastikan ada atau tidaknya penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Hingga kini, KPK belum mengumumkan penetapan tersangka dalam perkara tersebut dan menyatakan penyidikan masih terus berlangsung.