Bandar Lampung, tvOnenews.com - Kasus kekerasan dengan motif asmara kembali menggegerkan warga Lampung.
Seorang janda beranak satu di Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, ditetapkan sebagai tersangka setelah nekat menyayat alat kelamin mantan kekasihnya lantaran dilanda rasa sakit hati dan cemburu.
Peristiwa ini terjadi di Lapangan Baruna, Panjang, Lampung, pada Minggu (19/10/2025) malam.
Menurut Kapolsek Panjang, Kompol Martono, pelaku dan korban sudah menjalin hubungan asmara sejak tahun 2019.
Namun, pada tahun 2023, korban memilih menikah dengan perempuan lain meski masih menjalin hubungan gelap dengan tersangka.
Motif utama pelaku diduga karena rasa sakit hati dan cemburu. Selama menjalin hubungan gelap, korban diketahui juga masih berhubungan dengan perempuan lain selain dengan istrinya dan tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah merencanakan aksinya sejak beberapa hari sebelum kejadian.
Senjata tajam yang digunakan berupa cutter dibeli dari toko alat tulis dekat tempatnya bekerja. Saat kejadian, pelaku dan korban sedang berhubungan intim, sehingga korban tidak sempat melawan ketika pelaku melakukan aksinya.
Polisi menyebut, pelaku bahkan mengaku merasa puas usai melakukan penyayatan terhadap korban.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berencana dan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara.