Gorontalo, tvOnenews.com - Kasus dugaan Pembunuhan berlatar cemburu buta terjadi di Desa Lauwonu, Tilango, Kabupaten Gorontalo.
Seorang pria berinisial BPE nekat menghabisi nyawa Rivaldi Lianti, yang diduga memiliki hubungan terlarang dengan istrinya.
Peristiwa tragis itu bermula ketika BPE memergoki istrinya tengah mengirim pesan mesra kepada korban melalui aplikasi WhatsApp.
Dalam percakapan tersebut, korban mengajak istri pelaku untuk bertemu.
Merasa tersulut emosi, BPE kemudian merampas ponsel sang istri dan menggunakan akunnya untuk mengundang korban datang ke sebuah depot air di Desa Lauwonu, dengan dalih membantu mengambil galon.
Saat korban tiba di lokasi menggunakan sepeda motor, pelaku langsung mendekat dan bertanya sesuatu. Korban tampak panik, menjatuhkan motornya, dan mundur sambil berkata, “Bukan saya, bukan saya.”
Namun, pelaku yang telah menyiapkan pisau langsung mengejar dan menusukkan senjatanya sebanyak lima kali ke tubuh korban. Rivaldi tewas di tempat akibat luka tusukan tersebut.
Polisi yang datang ke lokasi mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau, sampel darah, dan sepasang sandal hitam merk Reebok milik pelaku.
Usai melakukan aksinya, BPE sempat melarikan diri sebelum akhirnya menyerahkan diri ke pihak kepolisian.
Kini, pelaku menjalani pemeriksaan di Polres Gorontalo dan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.