Jakarta, tvOnenews.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta melanjutkan sidang kasus korupsi impor gula untuk sembilan importir meski eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mendapatkan abolisi.
Keputusan ini diambil oleh hakim setelah mendengarkan pertimbangan dari kuasa hukum dan jaksa penuntut umum (JPU).
Tim kuasa hukum sembilan importir swasta yang didakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola importasi gula meminta penghentian dakwaan seusai terdakwa utama kasus tersebut, Tom Lembong, mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Pemberian abolisi kepada terdakwa utama kasus itu dinilai meniadakan semua proses hukum dan akibat hukumnya.
Seusai Presiden menerbitkan Keputusan Presiden RI Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pemberian Abolisi yang kemudian ditindaklanjuti dengan pembebasan Tom dari tahanan, para kuasa hukum dalam rangkaian peristiwa hukum itu meminta jaksa untuk mencabut surat dakwaan.
Selain itu, majelis hakim juga diminta mengeluarkan penetapan untuk menghentikan perkara.
Hotman Paris Hutapea (dua dari kiri), Kuasa hukum Tony Widjaya NG, pihak swasta yang diuntungkan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola importasi gula memberikan keterangan kepada wartawan terkait dampak abolisi terdakwa utama dalam kasus tersebut yaitu Tom Lembong dalam rangkaian perkara tersebut di lobi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2025).
Hotman mengatakan, Kejagung seharusnya ikut serta menyukseskan program Presiden karena hal itu berkaitan dengan wibawa kepala negara.
Karena abolisi berkonsekuensi hukum menghilangkan semua proses hukum dan akibat hukum dalam kasus tersebut, Jaksa Agung diimbau untuk menghentikan seluruh rangkaian kasus tersebut.