Sidang Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Dijatuhi Hukuman Penjara 4,5 Tahun
- antara
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong atau akrab disapa Tom Lembong divonis hukuman penjara selama 4,5 tahun dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (18/7/2025).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Tom Lembong dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan, jelas Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika.
Sebelumnya, Tom Lembong menyatakan siap menghadapi sidang putusan kasus dugaan korupsi importasi gula. Apalagi, dia mengatakan telah berjuang semaksimal mungkin dalam persidangan sehingga selebihnya diserahkan kepada Yang Maha Kuasa.
"Saya pribadi sih merasa punya tanggung jawab untuk siap atas segala skenario," kata Tom Lembong saat ditemui setelah sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7).
Tom Lembong melihat bahwa secara fakta, dunia saat ini penuh dengan ketidakpastian dan sulit diprediksi sehingga semua bisa terjadi, termasuk dalam kasusnya.
Tom Lembong terseret menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.
Pada kasus itu, ia dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar, antara lain, karena menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada para pihak itu diduga diberikan untuk mengimpor gula kristal mentah guna diolah menjadi gula kristal putih, padahal Tom Lembong mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih karena perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi.
Dia juga disebutkan tidak menunjuk perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, tetapi menunjuk Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.
Load more