News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Divonis Enam Bulan, Dua Aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Langsung Bebas

Dua aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, akhirnya bebas dari tahanan setelah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Pati, Jawa Tengah.
Kamis, 5 Maret 2026 - 22:43 WIB
Supriyono “Botok” dan Teguh Istiyanto menemui massa AMPB usai menjalani sidang vonis, Kamis (5/3/2026).
Sumber :
  • Tim tvOne - Abdul Rohim

Pati, tvOnenews.com - Dua aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, akhirnya bebas dari tahanan setelah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Pati, Jawa Tengah.

Keduanya divonis enam bulan penjara oleh majelis hakim karena terbukti melakukan penghasutan dalam aksi blokade jalan pantura Pati pada Oktober 2025 lalu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun hakim memutuskan hukuman tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat pidana pengawasan selama sepuluh bulan.

Sidang putusan terhadap dua pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu digelar di ruang cakra Pengadilan Negeri Pati, Kamis (5/3/2026) siang.

Majelis hakim yang dipimpin Muhamad Fauzan Haryadi menyatakan terdakwa Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penghasutan di muka umum secara bersama-sama.

Kasus ini berkaitan dengan aksi blokade jalan pantura Pati - Rembang selama 15 menit di Desa Widorokandang, Kecamatan Pati Kota, Kabupaten Pati pada 31 Oktober 2025 lalu.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing enam bulan kepada kedua terdakwa.

”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1 dan terdakwa 2 oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 bulan,” kata ketua majelis hakim Muhamad Fauzan Haryadi, saat membacakan putusan.

Namun, selanjutnya hakim membacakan jika pidana selama 6 bulan tersebut tidak perlu untuk dijalani karena masa penahanan yang telah dijalani kedua terdakwa dihitung sebagai bagian dari hukuman yang dijatuhkan majelis hakim.

Dengan putusan tersebut, para terdakwa tidak perlu menjalani hukuman penjara, selama tidak kembali melakukan tindak pidana dalam masa percobaan.

”Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat umum mereka tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu 10 bulan,” lanjut Ketua Majelis Hakim.

Hakim mempertimbangkan aksi yang dilakukan para terdakwa sebagai reaksi spontan atas kekecewaan terhadap keputusan politik di daerah, serta bentuk solidaritas dalam menyampaikan aspirasi masyarakat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, majelis hakim juga menilai kedua terdakwa bersikap kooperatif selama proses persidangan.

Setelah putusan dibacakan, majelis hakim memerintahkan agar keduanya segera dikeluarkan dari tahanan karena masa penahanan yang telah dijalani kedua terdakwa dihitung sebagai bagian dari hukuman yang dijatuhkan majelis hakim.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kepercayaan Diri Tinggi! Bali United Siap Lanjutkan Tren Positif di Kandang Persita

Kepercayaan Diri Tinggi! Bali United Siap Lanjutkan Tren Positif di Kandang Persita

Pelatih Bali United, Johnny Jansen, mengaku skuadnya dalam kondisi menakutkan untuk lawan jelang menghadapi Persita Tangerang.
PSEL Jadi Solusi Strategis: Ditargetkan Kurangi 33.000 Ton Sampah Per Hari pada 2029 dan Hasilkan Listrik

PSEL Jadi Solusi Strategis: Ditargetkan Kurangi 33.000 Ton Sampah Per Hari pada 2029 dan Hasilkan Listrik

Pemerintah mematok target besar dalam penanganan masalah limbah nasional melalui pembangunan instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). 
Semangat Kartini Tak Pernah Padam: Begini Wujudnya di Kehidupan Perempuan Indonesia Saat Ini

Semangat Kartini Tak Pernah Padam: Begini Wujudnya di Kehidupan Perempuan Indonesia Saat Ini

Kisah dari pesisir Rembang menegaskan bahwa semangat Kartini tidak berhenti sebagai sejarah. Ia terus hidup dalam tindakan nyata perempuan Indonesia yang berani
KKHI Madinah Siaga 24 Jam, Kemenhaj Pastikan Layanan Kesehatan Jemaah Haji Terjamin

KKHI Madinah Siaga 24 Jam, Kemenhaj Pastikan Layanan Kesehatan Jemaah Haji Terjamin

Kementerian Haji dan Umrah memberikan jaminan bahwa fasilitas kesehatan bagi jemaah calon haji, termasuk Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) akan tersedia selama 24 jam penuh sepanjang musim haji.
Polisi Ringkus Empat Spesialis Pencurian Modus Ganjal ATM di Cipayung, Beraksi Tujuh Kali Hingga ke Jawa Tengah

Polisi Ringkus Empat Spesialis Pencurian Modus Ganjal ATM di Cipayung, Beraksi Tujuh Kali Hingga ke Jawa Tengah

Polres Metro Jakarta Timur meringkus empat speasialis pencurian modus ganjal ATM yang beraksi di salah satu ATM gerai ritel modern, daerah Cipayung, Jakarta Timur, pada Kamis (19/4) pagi.
5 Weton Ini Diramal Paling Apes pada 24 April 2026, Hindari Bepergian Jauh?

5 Weton Ini Diramal Paling Apes pada 24 April 2026, Hindari Bepergian Jauh?

Berdasarkan perhitungan, ada lima weton yang diprediksi akan mengalami hari yang cukup berat atau "apes" dalam hal finansial, kesehatan, maupun hubungan sosial.

Trending

PSEL Jadi Solusi Strategis: Ditargetkan Kurangi 33.000 Ton Sampah Per Hari pada 2029 dan Hasilkan Listrik

PSEL Jadi Solusi Strategis: Ditargetkan Kurangi 33.000 Ton Sampah Per Hari pada 2029 dan Hasilkan Listrik

Pemerintah mematok target besar dalam penanganan masalah limbah nasional melalui pembangunan instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). 
Semangat Kartini Tak Pernah Padam: Begini Wujudnya di Kehidupan Perempuan Indonesia Saat Ini

Semangat Kartini Tak Pernah Padam: Begini Wujudnya di Kehidupan Perempuan Indonesia Saat Ini

Kisah dari pesisir Rembang menegaskan bahwa semangat Kartini tidak berhenti sebagai sejarah. Ia terus hidup dalam tindakan nyata perempuan Indonesia yang berani
Kepercayaan Diri Tinggi! Bali United Siap Lanjutkan Tren Positif di Kandang Persita

Kepercayaan Diri Tinggi! Bali United Siap Lanjutkan Tren Positif di Kandang Persita

Pelatih Bali United, Johnny Jansen, mengaku skuadnya dalam kondisi menakutkan untuk lawan jelang menghadapi Persita Tangerang.
Sejalan dengan Dedi Mulyadi, Kadisdik Jawa Barat akan Beri Sanksi Selama 3 Bulan pada Siswa SMAN 1 Purwakarta

Sejalan dengan Dedi Mulyadi, Kadisdik Jawa Barat akan Beri Sanksi Selama 3 Bulan pada Siswa SMAN 1 Purwakarta

Gubernur Dedi Mulyadi ikut menyoroti kasus siswa SMAN 1 Purwakarta waktu lalu. Siswanya acung jari tengah ke guru
Hasil Bursa Transfer Pemain FA Liga Voli Korea 2026-2027: Jung Ho-young Satu-satunya Pemain yang Pindah Klub, Yeum Hye-seon Bertahan di Red Sparks

Hasil Bursa Transfer Pemain FA Liga Voli Korea 2026-2027: Jung Ho-young Satu-satunya Pemain yang Pindah Klub, Yeum Hye-seon Bertahan di Red Sparks

Berikut hasil bursa transfer pemain agen bebas (Free Agent/FA) untuk Liga Voli Korea 2026-2027, di mana Yeum Hye-seon bertahan di Red Sparks sedangkan Jung Ho-young satu-satunya pemain yang pindah klub secara resmi.
Bung Ropan Mulai Curiga usai FIFA Undang PSSI ke Kanada, Timnas Indonesia Siap-siap Dapat Kabar Baik

Bung Ropan Mulai Curiga usai FIFA Undang PSSI ke Kanada, Timnas Indonesia Siap-siap Dapat Kabar Baik

Bung Ropan curiga dengan agenda FIFA yang mengundang PSSI ke Kanada. Apakah pertemuan tersebut akan membawa kabar baik untuk Timnas Indonesia di ASEAN Cup?
Bursa Transfer Juventus: Emil Audero Terima Kabar Baik, Bianconeri Ambil Keputusan Begini soal Kiper Musim Depan

Bursa Transfer Juventus: Emil Audero Terima Kabar Baik, Bianconeri Ambil Keputusan Begini soal Kiper Musim Depan

Juventus dilaporkan sudah mengambil keputusan mengenai susunan penjaga gawangnya di  musim depan. Kiper Timnas Indonesia, Emil Audero, bisa jadi menerima kabar baik jelang bursa transfer musim panas.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT