Polda Jawa Tengah Bongkar Sindikat Penyelundupan 1.700 Kendaraan Bodong ke Timor Leste
- Tim tvOne - Teguh Joko Sutrisno
Semarang, tvOnenews.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah membongkar sindikat besar penyelundupan kendaraan bermotor ilegal menuju Timor Leste.
Dalam operasi ini, polisi mengamankan puluhan kendaraan hasil kejahatan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Kasus ini terungkap pada Rabu, 15 April 2026, sekitar pukul 04.00 WIB. Petugas awalnya mengadang dua truk kontainer mencurigakan di Exit Tol Krapyak dan Exit Tol Banyumanik, Semarang.
Setelah diperiksa, kontainer tersebut berisi puluhan motor dan mobil yang hanya dilengkapi STNK tanpa dokumen resmi lainnya.
Polisi kemudian melakukan pengembangan ke sebuah gudang di Desa Bentangan, Wonosari, Kabupaten Klaten, yang dijadikan tempat pengepulan.
Polisi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, yaitu AT (49) warga Klaten yang berperan sebagai pemodal, pemilik gudang, dan penghubung langsung dengan pembeli di Timor Leste.
Kemudian SS (52), warga Jakarta Selatan yang berperan sebagai perantara yang mencari jasa ekspedisi untuk mengirim barang ke luar negeri.
Para pelaku mengumpulkan kendaraan (motor, mobil, dan truk) yang tidak memiliki surat-surat sah atau STNK Only dari berbagai daerah.
"Untuk memuluskan pengiriman, mereka membuat dokumen ekspor fiktif. Kendaraan tersebut kemudian dimasukkan ke dalam kontainer dan dikirim melalui Pelabuhan Tanjung Priok menuju Timor Leste," kata Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, Rabu (22/4/26).
Dalam penangkapan di Klaten dan Semarang, polisi menyita 46 unit sepeda motor, 4 unit mobil, 2 unit truk Canter, 2 unit truk kontainer Hino, dan 64 bundel dokumen ekspor fiktif.
Berdasarkan penyelidikan, aksi ini sudah berjalan sejak Januari 2025. Total kendaraan yang telah mereka selundupkan mencapai 1.727 unit, berupa 1.674 motor, 34 mobil, dan 19 truk. Penyelundupan dilakukan menggunakan 52 kontainer.
Bisnis ilegal ini diperkirakan memiliki nilai transaksi mencapai lebih dari Rp50 miliar, dengan keuntungan bersih yang diraup pelaku mencapai lebih dari Rp10 miliar.
Tersangka mendapatkan keuntungan besar dari selisih harga beli dan jual. Sebagai contoh, motor yang dibeli seharga Rp6-8 juta dijual ke Timor Leste dengan harga Rp13-15 juta.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 592 KUHP dan/atau Pasal 591 KUHP, serta UU tentang Jaminan Fidusia. (tjs/buz)
Load more