Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara, Jaksa: Tak Menyesal dan Tak Akui Perbuatan
- istimewa - antaranews
Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jumat (4/7/2025). Jaksa menyatakan bahwa Tom terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus impor gula.
“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme,” kata jaksa dalam pembacaan surat tuntutan di ruang sidang.
Tak Akui Kesalahan, Tak Menyesal
Jaksa menyebut sikap Tom yang tidak mengakui perbuatan dan tidak merasa bersalah menjadi faktor memberatkan dalam tuntutan tersebut.
“Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya,” tegas jaksa.
Sementara itu, satu-satunya hal yang meringankan menurut jaksa adalah fakta bahwa Tom belum pernah dijatuhi hukuman sebelumnya.
“Terdakwa belum pernah dihukum,” tambahnya.
Denda Rp 750 Juta, Subsider 6 Bulan Kurungan
Selain pidana badan, jaksa juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 750 juta kepada Tom Lembong. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
“Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sejumlah Rp 750 juta. Jika tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 6 bulan,” ujar jaksa.
Dasar Tuntutan Hukum
Jaksa menyatakan bahwa Tom Lembong melanggar Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal tersebut mengatur tentang tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
Tuntutan ini dibacakan dalam lanjutan sidang kasus korupsi importasi gula yang diduga merugikan keuangan negara melalui praktik perizinan yang tidak sesuai prosedur semasa Tom menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin impor gula oleh Kementerian Perdagangan. Tom disebut berperan dalam memberikan persetujuan kepada sejumlah perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan teknis, yang akhirnya berdampak pada kerugian negara dalam jumlah besar. (nsp)
Load more