Jakarta, tvOnenews.com - Viral penjualan Pulau panjang di Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.
Pulau panjang ditawarkan di sebuah situs online penjualan pulau.
Penjualan Pulau Panjang via online beredar di situs bernama privateonline.com.
Penjualan pulau ini langsung viral dan memicu reaksi pemerintah Kabupaten Sumbawa.
Bupati Sumbawa mengaku kaget dengan adanya informasi penjualan Pulau Panjang tersebut.
Tindakan itu dianggap ilegal karena tidak ada satupun hak atau legalitas pihak yang menjual pulau di situs online tersebut.
Menurut Pemkab Sumbawa, Pulau Panjang merupakan kawasan suaka alam berdasarkan SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan tahun 1999.
Pemkab juga menyatakan siap memfasilitasi jika ada pihak swasta yang mau berinvestasi di sektor pariwisata di Pulau Panjang atau pulau-pulau lainnya. (awy)