Bandar Lampung, tvOnenews.com - Setelah melakukan penyelidikan dan pencarian, polisi akhirnya menemukan jasad bayi yang dibuang di aliran sungai usai dilahirkan seorang mahasiswi di Bandar Lampung.
Polisi menetapkan kekasih korban sebagai tersangka jasad bayi ditemukan di aliran Sungai Way Sekampung Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.
Polisi membawa jasad bayi ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung guna dilakukan otopsi.
Dari hasil penyelidikan Polresta Bandar Lampung, tersangka berperan menemani korban Siska melahirkan seorang diri di kosnya setelah melahirkan.
Tersangka membawa korban ke klinik pengobatan namun nyawa korban ini tidak tertolong.
Tersangka kemudian membuang jasad bayi ke aliran sungai.
Tersangka kini dijerat Pasal 80 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dan Pasal 304 KUHP tentang Pembiaran Terhadap Seseorang yang Sedang Sengsara
dengan terancam pidana 15 tahun penjara. (awy)