Tasikmalaya, tvOnenews.com - Wakil Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin dilaporkan ke polisi oleh kuasa hukum bupati.
Pelaporan tersebut diduga berkaitan dengan pemalsuan surat undangan yang menggunakan kop surat dan stempel yang mengatasnamakan Bupati Tasikmalaya.
Ade Sugianto, tim kuasa hukum Bupati Tasikmalaya melaporkan Wakil Bupati Cecep Nurul Yakin ke Polres Tasikmalaya berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat undangan, penggunaan kop surat, dan stempel yang mengatasnamakan Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto.
Laporan diajukan setelah tidak tercapai kesepahaman antara kedua belah pihak terkait surat undangan yang ditujukan kepada camat dan kepala desa untuk kegiatan pada tanggal 25 Maret 2025 lalu.
Surat tersebut diduga mencatut nama Bupati Ade Sugianto tanpa izin dan menggunakan stempel yang tidak sesuai dengan stempel resmi sekretariat daerah.
Kuasa hukum Bupati Tasikmalaya menyebut laporan ini dilayangkan atas dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. (awy)