Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan penahanan terhadap Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto tidak akan mengendurkan pencarian terhadap buronan KPK Harun Masiku.
Setyo mengatakan pihak KPK terbuka bagi semua pihak yang mengetahui keberadaan Harun Masiku atau pihak yang mempunyai informasi yang relevan dengan pencarian yang bersangkutan.
Diketahui penyidik KPK pada Kamis (20/2/2025) malam melakukan penahan terhadap Hasto selama 20 hari ke depan di Rutan KPK.
Penyidik KPK menerapkan perintangan penyidikan yang diatur dalam Pasal 21 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Setyo mengatakan penyidik menerapkan pasal tersebut karena intervensi yang dilakukan Hasto yang menyebabkan Harun Masiku lolos dari operasi tangkap tangan atau OTT KPK buron hingga saat ini.
Setyo menjelaskan KPK pada 8 Januari 2020 silan, tengah menggelar OTT terhadap para pihak yang terlibat dalam perkara dugaan suap Pengurusan Pergantian Antar Waktu atau PAW anggota DPR RI. Salah satu target OTT tersebut adalah Harun Masiku.
Penyidik KPK juga menemukan bahwa Hasto mengumpulkan beberapa orang terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar orang-orang tersebut pada saat dipanggil oleh KPK tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Dugaan tindakan Hasto tersebut bertujuan untuk merintangi serta mempersulit proses penyidikan perkara suap yang sedang berjalan. (awy)