Jakarta, tvOnenews.com - Polisi berhasil menangkap tersangka pembunuhan terhadap aktor 'Mak Lampir' Sandy Permana, saat ia sedang kabur di Kabupaten Karawang, pada Rabu (15/1/2025).
Adapun kejadian pembunuhan terhadap Sandy Permana terjadi pada Minggu (12/1/2025) lalu.
Sandy Permana ditusuk ke beberapa bagian tubuhnya seperti perut, leher, dan pelipis oleh tetangganya sendiri bernama Nanang Irawan alias Gimbal.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Wira Satya Triputra mengungkapkan, pihaknya berhasil menangkap tersangka dalam waktu 3x24 jam.
Selama kabur, ternyata tersangka berupaya menghilangkan identitasnya namun tetap gagal.
Polisi kemudian menangkap tersangka saat tengah kabur ke Dusun Poris, Kabupaten Karawang.
Selain mencari tersangka, pihak kepolisian juga mencari barang bukti yakni pisau yang digunakan untuk menusuk korban.
Wira menjelaskan, pada saat kejadian tersangka menusuk korban saat sang mantan aktor sedang lewat depan rumahnya.
Saat itu, pelaku sedang membetulkan motornya. Tiba-tiba saja korban melihatnya dengan sinis dan meludahinya.
Tersangka lalu mengejar korban dan menusuknya ke beberapa bagian.
Paling parah mengenai leher sebelah kiri karena membuat korban alami pendarahan hebat.
Adapun masalah keduanya ternyata bermula pada tahun 2017, ketika korban memotong pohon di pekarangan rumah tersangka untuk membangun tenda hajatan.
Tersangka merasa kesal karena korban tak meminta izin. Namun, ia tidak menegur korban karena merasa tetangganya itu mudah marah.
Semenjak saat itu, hubungan keduanya terus tak harmonis sampai akhirnya tahun 2020 tersangka memutuskan pindah dari sebelah rumah korban.
Pelaku Pembunuhan sandy permana itu kemudian pindah ke rumah kontrakan tak jauh dari rumah awalnya.
Akhirnya, rasa kesal tersangka memuncak pada 12 Januari 2025 karena korban meludahi dan memandang tersangka dengan sinis.
Perseteruan keduanya kembali terjadi pada Oktober 2024 saat rapat warga.
Setelah melakukan penusukan itu, tersangka lalu kabur ke daerah Karawang.
"Terhadap tersangka, kami tersangkakan dengan Pasal 338 KUHP, dan atau pasal 354 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman untuk Pasal 338 KUHP maksimal 15 tahun, sedangkan Pasal 354 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman selama 10 tahun," kata Wira menambahkan. (awy)