LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Buron 3 Hari, Pelaku Pembunuhan Aktor Sinetron Ditangkap

Kamis, 16 Januari 2025 - 11:52 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi berhasil menangkap tersangka pembunuhan terhadap aktor 'Mak Lampir' Sandy Permana, saat ia sedang kabur di Kabupaten Karawang, pada Rabu (15/1/2025). 

Adapun kejadian pembunuhan terhadap Sandy Permana terjadi pada Minggu (12/1/2025) lalu. 

Sandy Permana ditusuk ke beberapa bagian tubuhnya seperti perut, leher, dan pelipis oleh tetangganya sendiri bernama Nanang Irawan alias Gimbal. 

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Wira Satya Triputra mengungkapkan, pihaknya berhasil menangkap tersangka dalam waktu 3x24 jam. 

Selama kabur, ternyata tersangka berupaya menghilangkan identitasnya namun tetap gagal.

Polisi kemudian menangkap tersangka saat tengah kabur ke Dusun Poris, Kabupaten Karawang.

Selain mencari tersangka, pihak kepolisian juga mencari barang bukti yakni pisau yang digunakan untuk menusuk korban. 

Wira menjelaskan, pada saat kejadian tersangka menusuk korban saat sang mantan aktor sedang lewat depan rumahnya. 

Saat itu, pelaku sedang membetulkan motornya. Tiba-tiba saja korban melihatnya dengan sinis dan meludahinya.

Tersangka lalu mengejar korban dan menusuknya ke beberapa bagian. 

Paling parah mengenai leher sebelah kiri karena membuat korban alami pendarahan hebat. 

Adapun masalah keduanya ternyata bermula pada tahun 2017, ketika korban memotong pohon di pekarangan rumah tersangka untuk membangun tenda hajatan.

Tersangka merasa kesal karena korban tak meminta izin. Namun, ia tidak menegur korban karena merasa tetangganya itu mudah marah. 

Semenjak saat itu, hubungan keduanya terus tak harmonis sampai akhirnya tahun 2020 tersangka memutuskan pindah dari sebelah rumah korban. 

Pelaku Pembunuhan sandy permana itu kemudian pindah ke rumah kontrakan tak jauh dari rumah awalnya. 

Akhirnya, rasa kesal tersangka memuncak pada 12 Januari 2025 karena korban meludahi dan memandang tersangka dengan sinis.

Perseteruan keduanya kembali terjadi pada Oktober 2024 saat rapat warga.

Setelah melakukan penusukan itu, tersangka lalu kabur ke daerah Karawang. 

"Terhadap tersangka, kami tersangkakan dengan Pasal 338 KUHP, dan atau pasal 354 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman untuk Pasal 338 KUHP maksimal 15 tahun, sedangkan Pasal 354 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman selama 10 tahun," kata Wira menambahkan. (awy)

Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
img_title
04:54

Perjuangan Ibu di Banyuwangi Selamatkan Bayi, Rela Ditandu Seberangi Sungai

Beberapa waktu lalu seorang ibu muda yang baru saja melahirkan ditandu dan bergonta-ganti kendaraan untuk mendapatkan pertolongan dokter di puskesmas.
img_title
01:50

Ratusan Karung Beras Program Ketahanan Pangan di Cianjur Hilang

Ratusan karung beras program ketahanan pangan di Cianjur, Jawa Barat hilang digondol oleh maling.
img_title
06:00

5 Orang Masih dalam Proses Pencarian saat Insiden Kebakaran di Glodok Plaza

Sembilan orang yang sempat terjebak kebakaran selamat setelah dievakuasi oleh petugas dari Lantai 9 Glodok Plaza. 
img_title
06:18

Sejumlah Rumah Diperbaiki usai Ledakan di Rumah Polisi

Ledakan keras yang terjadi dari rumah milik seorang polisi di Mojokerto, Jawa Timur mengakibatkan dua orang tewas.
img_title
07:05

Misteri Pagar Laut di Bekasi, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Jabar Buka Suara

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menyampaikan soal pagar bambu yang ditemukan di pesisir laut Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. 
img_title
06:17

Bareskrim Sita Barang Bukti Tindak Pidana Pencucian Uang PT AJP Sejumlah Rp103,2 Miliar

Kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) judi online, Direktur Tindak Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan pihaknya menetapkan satu tersangka korporasi dan satu tersangka perorangan.  
img_title
01:28

Pihak Imigrasi Amankan WNA yang Berulah di Masjid Cisarua

Warga negara asing yang baku hantam dengan penjaga kebersihan masjid Al Muqsit Cisarua, Bogor lantaran menolak melepas alas kaki saat masuk area masjid akhirnya diamankan pihak Kantor Imigrasi Bogor.
img_title
06:30

Siap-siap! Merokok di Malioboro Didenda Rp7,5 Juta

Pemerintah Kota Yogyakarta segera menerapkan sanksi bagi mereka yang kedapatan merokok di kawasan Malioboro Yogyakarta.
img_title
01:08

Tragis! Dua Orang Ditemukan Tewas Mengambang di Sungai Batang Kambang

Seorang mertua dan menantunya di Nagari Kambang Utara Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan ditemukan tewas di sungai Batang Kambang.
img_title
02:43

Gunung Merapi Kembali Luncurkan Guguran Lava Sejauh 1,7 KM

Gunung Merapi di perbatasan Yogyakarta, Jawa Tengah kembali meluncurkan guguran lava sebanyak empat kali dengan jarak luncur 1,9 KM.
img_title
01:33

Sri Sultan Hamengkubuwono X Bertemu dengan Jokowi, Bahas Apa?

Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) melakukan pertemuan dengan Raja Keraton Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, pada Rabu (15/1/2025) pagi.
img_title
01:53

Oknum Anggota TNI Sandera Istri dan Anak saat akan Ditangkap atas Kasus Penembakan

Pelaku di rumah mertuanya saat akan ditangkap karena telah menembak anggota TNI yang masih rekan sejawatnya.
img_title
01:26

KPK Periksa PLT Dirjen Imigrasi Diperiksa Terkait Harun Masiku

Penyidik KPK memeriksa Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar M Godam, Rabu (15/1/2025). 
img_title
14:44

Kebakaran Glodok Plaza, Seseorang Melambaikan Tangan Minta Pertolongan

Adapun kebakaran lantai 7 Glodok Plaza itu terjadi sekitar pukul 21.22 WIB.
img_title
03:05

Tes Psikologi Dijalani Timnas Indonesia U-20 Menjelang Piala Asia 2025

Hal itu terlihat dari unggahan Instagram pelatih timnas U-20, Indra Sjafri, Senin, yang pada kesepuluh halamannya memuat foto dan video para pemain.
img_title
04:58

KKP Surati Pemilik Pagar Laut di Bekasi & Diminta Hentikan Kegiatan

Tidak hanya ditemukan di perairan Tangerang, Pagar laut juga ternyata ditemukan di perairan Bekasi.
img_title
02:45

Oknum TNI AL yang Tembak Bos Rental Terjerat Pasal Berlapis

Ketiganya terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan dengan dakwaan primer 340 KUHP jo 55 Ayat 1, dakwaan subsider 338 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan 408 jo Ayat 55 KUHP. 
img_title
02:08

Anak Diserang Ular Piton Sepanjang 7 Meter, Korban Dililit saat Melintas di Kebun

Seorang anak diserang ular piton dengan panjang 7 meter saat pulang dari kebun bersama ibunya.
img_title
05:28

Sidang Pemakzulan Presiden Korsel Yoon Berlangsung Hanya 14 Menit

Sidang perdana pemakzulan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol di Mahkamah Konstitusi hanya berlangsung selama empat menit pada Selasa (14/1/2025) siang.
Jangan Lewatkan
Sambut Baik Gencatan Senjata Palestina dan Israel, China Bakal Manfaatkan Peluang

Sambut Baik Gencatan Senjata Palestina dan Israel, China Bakal Manfaatkan Peluang

Palestina dan Israel sepakat lakukan gencatan senjata usai perang antar kedua negara itu berlangsung sejak 7 Oktober 2023.
Tegas! Prabowo Singgung Akal-akalan Anggaran

Tegas! Prabowo Singgung Akal-akalan Anggaran

Presiden RI Prabowo Subianto mengeluarkan ultimatum tegas kepada pihak-pihak yang mencoba mengakali dan memainkan anggaran negara.
MK Putuskan Batas Usia Notaris 70 Tahun, Kementerian Hukum Bilang Begini...

MK Putuskan Batas Usia Notaris 70 Tahun, Kementerian Hukum Bilang Begini...

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum, Widodo buka suara perihal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 84/PUU-XXII/2024 tentang batas usia jabatan notaris.
Oki Rengga Geram Bung Towel Sindir Shin Tae-yong, Terang-terangan Bongkar 'Borok' Pengamat Sepak Bola Itu Jangan-jangan

Oki Rengga Geram Bung Towel Sindir Shin Tae-yong, Terang-terangan Bongkar 'Borok' Pengamat Sepak Bola Itu Jangan-jangan

Komika sekaligus aktor Oki Rengga mengkritik keras Tommy Welly atau Bung Towel usai pengamat sepak bola Indonesia itu menyindir Shin Tae-yong.
Mimpi Garuda Mendunia di Era Patrick Kluivert, Erick Thohir Gerak Cepat Minta Temukan Formula Terbaik Timnas Indonesia

Mimpi Garuda Mendunia di Era Patrick Kluivert, Erick Thohir Gerak Cepat Minta Temukan Formula Terbaik Timnas Indonesia

Ketum PSSI Erick Thohir mengungkapkan mimpinya untuk melihat Garuda mendunia di era pelatih Timnas Indonesia Patrick Kluivert untuk bisa lolos ke Piala Dunia
Erick Thohir Blak-blakan soal Dugaan Irfan Bachdim Masuk Staf Kepelatihan Patrick Kluivert, Sosok Pemain Naturalisasi Beragama Islam

Erick Thohir Blak-blakan soal Dugaan Irfan Bachdim Masuk Staf Kepelatihan Patrick Kluivert, Sosok Pemain Naturalisasi Beragama Islam

Salah satu nama yang muncul, Eks Timnas Indonesia Irfan Bachdim. Namanya diduga masuk ke list pelatihan Patrick Kluivert viral di sosmed. Simak Erick Thohir ...
Mengapa Terkadang Rezeki Tidak Sesuai dengan Apa yang Diharapkan Manusia? Gus Baha Bilang…

Mengapa Terkadang Rezeki Tidak Sesuai dengan Apa yang Diharapkan Manusia? Gus Baha Bilang…

Setiap orang tidak ada yang mengetahui kapan rezeki akan diberikan Allah SWT. Terkadang rezeki datang tidak sesuai dengan logika manusia, Gus Baha bilang...
Shin Tae-yong Gabung Klub Vietnam usai Resmi Dipecat PSSI sebagai Pelatih Timnas Indonesia? Media Vietnam Buka Suara

Shin Tae-yong Gabung Klub Vietnam usai Resmi Dipecat PSSI sebagai Pelatih Timnas Indonesia? Media Vietnam Buka Suara

Media Vietnam buka suara soal kemungkinan sebuah klub Liga Vietnam merekrut Shin Tae-yong, yang baru saja resmi dipecat PSSI sebagai pelatih Timnas Indonesia.
Pengakuan Mengejutkan Kades Kronjo Soal Polemik Pagar Laut di Kabupaten Tangerang: Saya Malah Baru Tahu

Pengakuan Mengejutkan Kades Kronjo Soal Polemik Pagar Laut di Kabupaten Tangerang: Saya Malah Baru Tahu

Polemik pagar laut yang membentang di perairan kawasan Kabupaten Tangerang, Banten terus berlanjut.
Bacaan Doa Setelah Hubungan Intim, Amalan Tanda Syukur Minta Keturunan dari Tulisan Arab, Latin, dan Artinya

Bacaan Doa Setelah Hubungan Intim, Amalan Tanda Syukur Minta Keturunan dari Tulisan Arab, Latin, dan Artinya

Amalan suami istri menyampaikan rasa syukur agar diberikan keturunan saleh dari bacaan doa setelah hubungan intim ini dari tulisan Arab, latin, serta artinya.