Masih Ingat Nanang Gimbal Sosok Pembunuh Artis 'Mak Lampir' Sandy Permana? Jaksa Beri Tuntutan 15 Tahun Penjara
- Kolase tvOnenews.com
Jakarta, tvOnenews.com - Pelaku pembunuhan artis 'Mak Lampir' Sandy Permana, Nanang Irawan atau Nanang Gimbal dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman 15 tahun penjara.
Nanang disebut telah terbukti membunuh Sandy Permana karena dendam lama yang memuncak.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Cikarang, Kamis, 30 Oktober 2025. Dalam berkas tuntutannya, jaksa menyebut Nanang terbukti melakukan pembunuhan sebagaimana diatur Pasal 338 KUHP.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Nanang Irawan alias Gimbal dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan," demikian tertulis dalam sistem SIPP PN Cikarang, dikutip Jumat (31/10/2025).
Sandy Permana dihabisi nyawanya oleh Nanang, tetangganya sendiri pada Januari 2025 lalu.
Motif pembunuhan yang dilakukan Nanang karena merasa sakit hati atas perlakuan sang mantan aktor tersebut.
Kepada polisi, tersangka mengaku merasa direndahkan karena ditatap sinis oleh Sandy.
Tersangka juga mengaku, pria yang pernah main sinetron 'Mak Lampir' ini sempat meludah ke arahnya.
Setelah dilakukan tes, polisi tidak menemukan jejak narkoba atau alkohol sebelum melakukan aksi kejinya. (iwh)
Diketahui, Sandy Permana ditemukan tewas di pinggiran Jalan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Minggu, 12 Januari 2025. Dia pertama kali ditemukan sekira pukul 07.00 WIB pagi. Sandy ditemukan dalam kondisi bersimbah darah oleh tetangga. (iwh)
Foe Peace Simbolon/VIVA
Load more