Jakarta, tvOnenews.com - Kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada 2016 silam memasuki babak baru.
Kuasa hukum 8 terpidana yang telah divonis dalam kasus ini membeberkan sejumlah kejanggalan dalam pengungkapan perkara tersebut.
Terutama perbedaan antara tuntutan jaksa dan hasil visum sangat mencolok.
Tuntutan jaksa yang dibacakan berdasarkan hasil kerja Polresta Cirebon bahwa kasus kematian Vina dan Eky akibat pembunuhan bencana di mana ada tusukan di bagian dada dan perut korban.
Namun hasil fum dan autopsi dokter Rumah Sakit Gunung Jati menjelaskan bahwa korban Eky meninggal dunia akibat tanda-tanda trauma benda tumpul.
Sedangkan hasil visum untuk jasad Vina ditemukan adanya traumatis akibat benda tajam dan tumpul yang memang dibuktikan ada luka di bagian pipi, punggung, dan tangan.
Kuasa hukum kedelapan terpidana juga menyinggung Ayah Eki yakni Iptu Rudiana telah mendapatkan informasi yang salah.
Kuasa hukum terpidana menduga Rudiana telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa koordinasi.
Di sisi lain ketakutan tengah dirasakan oleh salah satu terpidana yang sudah bebas yakni Saka Tatal. Ketakutan ini menyusul rencana kepolisian yang akan kembali memeriksa keterangan para narapidana untuk mengungkap kasus ini lebih jelas.
Di lokasi yang berada di Jalan Perjuangan Kota Cirebon, para pelaku diamankan oleh petugas kepolisian Polres Cirebon Kota.
Dari pengakuan warga sekitar saat penangkapan para terpidana prosesnya berjalan dengan cepat.
Petugas kepolisian yang datang ke lokasi langsung mencari para pelaku. Tak berapa lama polisi langsung mengamankan sejumlah pelaku di sepanjang Jalan Perjuangan Kota Cirebon.
Petugas kepolisian yang datang langsung membawa para pelaku tanpa ada interogasi di lapangan.
Diketahui saat ini petugas kepolisian masih mencari ketiga DPO yang masih berkeliaran. (awy)