Nasib Terkini 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ada Peluang Hukuman Seumur Hidup Berubah?
- Istimewa
Jakarta, tvonenews.com - Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh tujuh terpidana kasus Vina Cirebon.
Namun, harapan mereka untuk terbebas dari hukuman seumur hidup ternyata masih terbuka!
Fakta ini terungkap usai Wakil Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas), Otto Hasibuan, mengunjungi mereka di Lapas Kelas I Cirebon, Jumat (7/2/2025).
Pesan Haru Para Terpidana ke Otto Hasibuan
Ketujuh terpidana, yakni Rifaldy Aditya, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka Sandy, Jaya, Supriyanto, dan Sudirman, tampak kompak mengenakan baju koko putih dan celana biru.
Mereka mencurahkan isi hati kepada Otto, yang sebelumnya adalah Ketua Umum Peradi sekaligus kuasa hukum mereka sebelum menjabat di pemerintahan.
Secara khusus, Otto memberi perhatian kepada Sudirman yang terlihat lemah. Ia mengeluhkan nyeri di punggung akibat luka tembakan peluru karet yang dialaminya.
Otto pun langsung meminta pihak lapas untuk membawa Sudirman ke rumah sakit guna pemeriksaan lebih lanjut.
Peluang Remisi dan Amnesti: Jalan Menuju Kebebasan?
Dalam pertemuan itu, Otto mengungkap fakta mengejutkan, yakni dua tahun lalu, para terpidana ternyata telah mengajukan remisi perubahan ke Kemenkumham.
Jika dikabulkan, hukuman seumur hidup mereka bisa berubah menjadi hukuman berjangka waktu.
“Kami akan memeriksa kemungkinan ini. Jika secara hukum diperbolehkan, kenapa tidak?” ujar Otto.
Tak hanya itu, ada juga peluang bagi mereka untuk mendapatkan amnesti, terutama dalam wacana pemerintah yang mempertimbangkan pembebasan massal 44.000 narapidana.
“Kita lihat apakah kategori seumur hidup akan dimasukkan dalam daftar amnesti atau tidak. Ini masih dalam pembahasan,” tambahnya.
Kuasa Hukum Bergerak: Targetkan Keadilan
Kuasa hukum para terpidana, Jutek Bongso, menegaskan pihaknya terus memperjuangkan keadilan.
Ia menargetkan proses hukum terhadap dua saksi kunci, Dede dan Aep, yang diduga memberikan keterangan palsu hingga menyebabkan kliennya divonis bersalah.
“Ketika kesaksian palsu ini terbukti, kita akan ajukan PK kedua. Apa yang disampaikan Dede pada 2016 lalu adalah kebohongan!” tegas Jutek.
Namun, hingga kini, tim kuasa hukum masih menghadapi hambatan.
Load more