Jakarta, Klik Disini - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan PSBB yang lebih ketat dari masa transisi. PSBB ini akan berlaku selama 14 hari mulai Senin, 14 September 2020. Menurut Anies, PSBB yang lebih ketat ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 88 tahun 2020, yang menggantikan Pergub 33/2020. Langkah-langkah ke depan mengalami pembatasan yang berbeda dari masa transisi kemarin.