Jakarta, tvOnenews.com - CEO Danantara sekaligus Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani mengungkapkan bahwa kini warga negara asing ( Wna) memiliki peluang untuk menduduki posisi strategis di jajaran direksi perusahaan Badan Usaha Milik Negara ( Bumn).
Menurut Rosan, regulasi yang sebelumnya membatasi keterlibatan WNA dalam struktur direksi BUMN telah diubah untuk mendorong profesionalisme, tata kelola yang baik (governance), serta transfer pengetahuan dan teknologi di lingkungan perusahaan pelat merah.
Ia menegaskan bahwa ekspatriat yang ditunjuk di tubuh BUMN merupakan individu terpilih dengan kompetensi tinggi dan rekam jejak profesional yang mumpuni di tingkat internasional.
Rosan mencontohkan, pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Garuda Indonesia Tbk, pemerintah telah menunjuk dua warga negara asing sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko serta Direktur Transformasi, masing-masing yakni Balagopal Kundu Fara dan Remen Niils.
Penunjukan WNA sebagai direksi ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Dalam Pasal 15A ayat (1), disebutkan bahwa calon anggota direksi BUMN pada dasarnya harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya:
Berstatus warga negara Indonesia (WNI);
Sehat jasmani dan rohani;
Tidak memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda dengan anggota direksi maupun dewan komisaris hingga derajat kedua;
Serta memiliki pengalaman dan keahlian mengelola perseroan paling singkat lima tahun.
Namun, dalam Pasal 15A ayat (3) diatur bahwa persyaratan kewarganegaraan dapat dikecualikan oleh Badan Pengaturan BUMN, membuka ruang legal bagi WNA untuk menjabat di posisi direksi tertentu.
Rosan menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari transformasi korporasi BUMN agar lebih kompetitif dan mampu bersaing di pasar global.
Pemerintah berharap keterlibatan tenaga profesional asing dapat mempercepat modernisasi dan efisiensi di sektor BUMN.