Kamaruddin menjelaskan soal P21 tahap 2 adalah "Barang bukti berikut tersangkanya, termasuk berkasnya diberikan oleh penyidik kepada jaksa penuntut umum, kemudian segera setelah itu, maka berkas akan dilimpah ke kejaksaan berikut dengan surat dakwaannya. (ind)
Jangan Lupa Tonton dan Subscribe tvOneNews
Load more