Kejagung Tetapkan Tiga Jaksa Tersangka Kasus Pemerasan WNA Korsel, Sita Barbuk Uang Rp941 Juta
- tvOnenews - adinda
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga jaksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap WNA Korea Selatan (WNA Korsel).
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menerangkan, pihaknya awalnya mendapatkan penyerahan tiga tersangka dari KPK, dan satu orang merupakan oknum jaksa berinisial RZ.
“Dan kemarin sudah berkoordinasi, sudah diserahkan, ada tiga orang, yang salah satu oknum Jaksa berinisial RZ, yang kedua dari pihak swasta berinisial DF dan MS, seorang perempuan, dan tadi malam sudah dilakukan pemeriksaan,” kata Anang, di Jakarta, Jumat (19/12/2025).
Kemudian Anang mengungkapkan, Kejagung juga telah melakukan penyidikan terhadap perkara ini pada 17 Desember 2025, dan sudah menetapkan dua tersangka.
“Dan tadi malam semua sudah diperiksa, jadi total kami lima tersangka. Ada tiga Oknum Jaksa yang ditetapkan tersangka oleh kita dan sudah penyidikan, dan dua dari swasta,” jelas Anang.
Lebih lanjut Anang menuturkan, dari penetapan tersangka ini, pihaknya menerima penyerahan barang bukti dari KPK sebanyak Rp 941 juta. Sementara itu Anang menyebutkan para tersangka disangkakan denhan Pasal 12E, pemerasan Undang-Undang Tipikor.
“Ini terkait dengan penanganan perkara tindak pidana umum ITE, di mana yang melibatkan warga negara asing sebagai pelapor, dan juga tersangkanya ada warga negara asing dan warga negara Indonesia. Di mana dalam menangani perkara yang sebut Jaksa Tidak Profesional dan melakukan transaksi dan melakukan pemerasan,” tutur Anang.
Untuk diketahui, Sebanyak tiga orang jaksa yang bertugas di wilayah Banten, diberhentikan sementara oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) usai terlibat kasus dugaan pemerasan terhadap WN Korea Selatan (Korsel).
Adapun tiga tersangka jaksa ini diantaranya, Kasipidum Kejari Kabupaten Tangerang berinisial HMK, Jaksa Penuntut Umum di Kejati Banten berinisial RV, dan Kasubag Daskrimti Kejati Banten berinisial RZ.
"Sudah diberhentikan. Diberhentikan sementara itu nanti sampai punya kekuatan hukum yang tetap," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Jumat (19/12/2025). (ars/aag)
Load more