Kejagung Berhentikan Sementara Tiga Jaksa di Banten yang Terlibat Kasus Dugaan Pemerasan WNA
- Foe Peace Simbolon/Viva
Jakarta, tvOnenews.com - Sebanyak tiga orang jaksa yang bertugas di wilayah Banten, diberhentikan sementara oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) usai terlibat kasus dugaan pemerasan terhadap WN Korea Selatan (Korsel).
Adapun tiga tersangka jaksa ini di antaranya, Kasipidum Kejari Kabupaten Tangerang berinisial HMK, Jaksa Penuntut Umum di Kejati Banten berinisial RV, dan Kasubag Daskrimti Kejati Banten berinisial RZ.
"Sudah diberhentikan. Diberhentikan sementara itu nanti sampai punya kekuatan hukum yang tetap," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Jumat (19/12/2025).
Lebih lanjut Anang menerangkan, pemberhentian sementara ini dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Namun saat ini ketiganya masih dilakukan proses penyidikan dan belum menjalani pemeriksaan etik.
"Belum sempat. Belum sempat pemeriksaan etik, belum. Masih bertahap. Ya, proses belum. Ya kan proses terhadap pemeriksaan etik bisa sambil berjalan dengan penyidikan," terang Anang.
Kemudian Anang menegaskan, pihaknya akan transparan dan menindaklanjuti para oknum jaksa ini. Kejagung tidak akan melindungi jaksa yang melakukan pelanggaran.
"Kita dalamin. Prinsipnya kita tidak akan melindungi terhadap oknum-oknum di kita. Selama itu barang bukti dan alat bukti kuat, cukup pasti kita tindaklanjuti," jelas Anang.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sembilan orang dalam operasi penindakan secara tertutup di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, pada Rabu (17/12/2025).
Operasi ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum. Adapun informasi awal menyebutkan bahwa salah satu pihak yang diamankan berstatus sebagai jaksa yang bertugas di wilayah Banten.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, seluruh pihak yang diamankan langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK.
“Tim telah mengamankan sembilan orang dalam kegiatan penindakan di wilayah Banten. Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan intensif,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (18/12/2025).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, operasi tersebut diduga berkaitan dengan praktik pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) yang dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum di Banten. (ars/iwh)
Load more