Bareskrim Polri Serahkan Harta Kekayaan Hasil TPPU Judi Online Rp58 Miliar ke Negara, Hasil Penyitaan dari 133 Rekening
- Tim tvOnenews/Adinda Ratna Safira
Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyerahkan harta kekayaan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) Judi Online sebesar Rp58 miliar ke negara, melalui Kejaksaan Agung RI.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengatakan, uang ini berasal dari penyitaan 133 rekening.
“Total nilai aset yang kami serahkan kepada negara melalui Kejaksaan Agung yang pada hari ini sejumlah Rp58.183.165.803 dari 133 rekening,” kata Himawan, di Mabes Polri, Kamis (5/3/2026).
Lebih lanjut Himawan mengungkapkan, penyitaan ini berasal dari 16 laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang telah selesai hingga putusan pengadilan atau sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Sementara itu, Himawan menuturkan, penanganan perjudian online dilakukan dengan mekanisme Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013.
“Kegiatan ini merupakan wujud nyata implementasi Peraturan Mahkamah Agung atau Perma Nomor 1 Tahun 2013, khususnya terkait aset yang bersumber dari tindak pidana pencucian uang atau TPPU dengan pidana asal perjudian online,” tegas Himawan.
Kemudian, Himawan menerangkan, upaya penindakan yang telah dilaksanakan ini tidak hanya terhadap penyelenggara maupun operator, penindakan juga dilaksanakan terhadap operasional transaksi keuangan perjudian online melalui TPPU sebagai upaya menghentikan operasional judi online.
Selain itu, Himawan menegaskan, dalam penindakan ini, pihaknya memerlukan kerja sama dengan pihak perbankan, terutama dalam fungsi pencegahan.
“Kami mengharapkan agar perbankan dapat memperketat prosedur pembukaan rekening dengan menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC) dan Anti-Money Laundering secara ketat dan menyeluruh. Jangan sampai ada rekening yang digunakan sebagai sarana operasional perjudian online,” tuturnya.
“Perbankan diharapkan memiliki sistem deteksi dini untuk menutup ruang gerak para pelaku yang mencoba menyalahgunakan sistem keuangan kita,” sambung Himawan. (Ars/ree)
Load more