HGU 190 Tahun di IKN Dibatalkan MK, Komisi II DPR Menilai Prabowo Tetap Perlu Terbitkan Perppu
Meski MK telah membatalkan HGU 190 tahun di IKN, Presiden Prabowo tetap dinilai perlu menerbitkan Perppu karena untuk merevisi undang-undang membutuhkan proses panjang.
Sabtu, 22 November 2025 - 02:01 WIB
Sumber :
- tvOnenews.com/Rilo Pambudi
Untuk diketahui, pemberian Hak Guna Usaha (HGU) dengan jangka waktu yang hingga 190 tahun termaktub dalam Pasal 16A UU 21/2023 (Perubahan atas UU 3/2022 tentang Ibu Kota Nusantara).
MK pun menyatakan pengaturan dua siklus jangka waktu HGU, HGB, dan hak pakai yang sangat panjang itu tidak sejalan dengan prinsip penguasaan negara atas tanah sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dengan putusan ini, pengaturan hak atas tanah di IKN harus kembali mengikuti ketentuan nasional dengan mekanisme evaluasi yang jelas dan terukur. (ant/rpi)
Load more