Puan: KUHAP Baru Mulai Berlaku 2 Januari 2026
- Tim tvOnenews/Syifa Aulia
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang telah disahkan akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026 mendatang.
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-8 masa persidangan II tahun sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 18 November 2025.
"Undang-undang ini akan mulai berlaku nanti tanggal 2 Januari 2026," ucap Puan kepada wartawan.
Puan menjelaskan, proses pembahasan KUHAP sudah berjalan hampir dua tahun dengan melibatkan banyak meaningful participation. Kata Puan, sudah lebih dari ratusan masukan dari sejumlah pihak didengar selama proses pembahasan KUHAP baru ini.
"Sudah dari kurang lebih 130 masukan, kemudian sudah apa, muter-muter di beberapa banyak wilayah Indonesia, Jogja, Sumatera, Sulawesi, dan lain-lain sebagainya. Kemudian sudah banyak sekali masukan terkait dengan hal ini dari tahun 2023 dan, jadi prosesnya itu sudah panjang," tutur dia.
Di samping itu, Puan dalam rapat paripurna juga menekankan bahwa beragam informasi menyerahkan terkait KUHAP baru tidaklah benar.
“Tadi penjelasan dari ketua komisi III saya rasa cukup bisa dipahami dan dimengerti sekali, jadi hoaks-hoaks yang beredar itu semuanya hoaks, tidak betul dan semoga kesalahpahaman dan ketidak mengertian bisa segera kita sama-sama pahami, bahwa itu tidak betul,” pungkas Puan.
Sebelumnya diberitakan, DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-8 masa persidangan II tahun sidang 2025-2026.
Awalnya, Ketua DPR RI, Puan Maharani mempersilakan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman untuk menyampaikan laporannya terkait pembahasan RKUHAP.
Puan menyampaikan, penjelasan Ketua Komisi III sebelumnya telah menjelaskan secara komprehensif substansi perubahan dalam RKUHAP.
Lebih lanjut, Puan pun meminta persetujuan dari seluruh anggota dewan.
“Yang terhormat berikutnya, kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota. Apakah rancangan undang-undang tentang kitab undang-undang hukum acara pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan.
“Setuju,” jawab para anggota dewan yang disusul ketukan palu dari Puan. (nba)
Yeni Lestari/VIVA
Load more