PPATK Disebut Langgar 5 Undang-Undang Sekaligus, Ketua BPKN Beberkan Datanya
- istimewa - antaranews
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Mufthi Mubarok sebut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah melanggar lima Undang-Undang sekaligus menyusul dilakukannya pemblokiran rekening dormant.
Kelima Undang-Undang tersebut di antaranya adalah Undang-Undang HAM, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, Undang-Undang Kosumen, hingga Undang-Undang Perbankan.
“Kami melihat ini PPATK selain mencederai kami, PPATK juga telah melanggar lima Undang-Undang sekaligus,” ucapnya seperti dikutip dari Kompas TV, Jumat (8/8/2025).
Bahkan dia mengaku pihaknya banyak mendapatkan keluhan dari nasabah lantaran pemblokiran yang dilakukan PPATK tanpa ada pemberitahuan dan mendadak.
“Bayangkan saja, mereka tidak bisa bertransaksi dan tidak diberitahu juga apakah dia masuk dalam dugaan kejahatan. Masa karena satu atau dua yang diduga, tapi semua yang diblokir itu tidak fair,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, sejak Mei 2025 lalu PPATK telah memblokir sekitar 31 juta rekening dormant, dengan nilai mencapai Rp 6 triliun.
PPATK beralasan, pemblokiran rekening dormant dilakukan sebagai upaya perlindungan hak dan kepentingan pemilik sah nasabah.
Mereka menyebut dalam lima tahun terakhir kerap mendapati rekening dormant sebagai target kejahatan.
Rekening pasif itu, menurut PPATK diperjualbelikan atau digunakan sebagai rekening penampung tindak pidana, seperti korupsi, narkotika, judi online, dan peretasan digital. (aag)
Load more