Bareskrim Polri Ungkap TPPU Impor Pakaian Bekas, Nilai Transaksi Tembus Rp669 Miliar
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari aktivitas impor ilegal pakaian bekas atau thrifting.
Dalam kasus ini, dua pemilik gudang di Bali ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyampaikan, kedua tersangka berinisial ZT dan SB diduga telah menjalankan impor pakaian bekas secara ilegal sejak 2021 hingga 2025.
Menurutnya, barang-barang tersebut didatangkan dari Korea Selatan melalui Malaysia sebelum masuk ke wilayah Tabanan, Bali.
“Importasi dilakukan dari Korea Selatan melalui Malaysia dengan tujuan akhir Tabanan, Bali,” ujar Ade Safri dalam konferensi pers di GOR Ngurah Rai, Bali, Senin (15/12/2025).
Hasil penyidikan menunjukkan, nilai transaksi dari aktivitas ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp669 miliar. Penyidik juga menemukan aliran dana ke luar negeri senilai sekitar Rp367 miliar yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan tersebut.
Ade Safri menjelaskan, dana hasil tindak pidana itu digunakan untuk membeli dan menguasai sejumlah aset, seperti kendaraan roda empat, bus, serta disimpan di rekening bank atas nama para tersangka. Polisi telah menyita aset-aset tersebut dengan nilai total sekitar Rp22 miliar.
ZT dan SB telah ditahan sejak 13 Desember 2025 di Rutan Polresta Denpasar. Selanjutnya, mulai 15 Desember 2025, keduanya dipindahkan ke Rutan Bareskrim Polri.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 64 KUHP.
Pengungkapan kasus ini dilakukan melalui koordinasi lintas instansi, melibatkan Kementerian Perdagangan, PPATK, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta aparat kepolisian di daerah.
Bareskrim memastikan penyidikan akan terus dikembangkan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.(raa)
Load more