News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bareskrim Polri Ungkap TPPU Impor Pakaian Bekas, Nilai Transaksi Tembus Rp669 Miliar

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari aktivitas impor ilegal pakaian bekas atau thrifting.
Rabu, 17 Desember 2025 - 03:00 WIB
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari aktivitas impor ilegal pakaian bekas atau thrifting. 

Dalam kasus ini, dua pemilik gudang di Bali ditetapkan sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyampaikan, kedua tersangka berinisial ZT dan SB diduga telah menjalankan impor pakaian bekas secara ilegal sejak 2021 hingga 2025. 

Menurutnya, barang-barang tersebut didatangkan dari Korea Selatan melalui Malaysia sebelum masuk ke wilayah Tabanan, Bali.

“Importasi dilakukan dari Korea Selatan melalui Malaysia dengan tujuan akhir Tabanan, Bali,” ujar Ade Safri dalam konferensi pers di GOR Ngurah Rai, Bali, Senin (15/12/2025).

Hasil penyidikan menunjukkan, nilai transaksi dari aktivitas ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp669 miliar. Penyidik juga menemukan aliran dana ke luar negeri senilai sekitar Rp367 miliar yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan tersebut.

Ade Safri menjelaskan, dana hasil tindak pidana itu digunakan untuk membeli dan menguasai sejumlah aset, seperti kendaraan roda empat, bus, serta disimpan di rekening bank atas nama para tersangka. Polisi telah menyita aset-aset tersebut dengan nilai total sekitar Rp22 miliar.

ZT dan SB telah ditahan sejak 13 Desember 2025 di Rutan Polresta Denpasar. Selanjutnya, mulai 15 Desember 2025, keduanya dipindahkan ke Rutan Bareskrim Polri.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. 

Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 64 KUHP.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pengungkapan kasus ini dilakukan melalui koordinasi lintas instansi, melibatkan Kementerian Perdagangan, PPATK, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta aparat kepolisian di daerah. 

Bareskrim memastikan penyidikan akan terus dikembangkan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.(raa)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bertemu Deputi PM Belarusia, Ketum Kadin Dorong Kolaborasi Pupuk Hingga Alat Berat

Bertemu Deputi PM Belarusia, Ketum Kadin Dorong Kolaborasi Pupuk Hingga Alat Berat

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Novyan Bakrie, melakukan pertemuan bilateral dengan Deputi Perdana Menteri Belarusia Viktor Karankevich, di Menara Kadin Indonesia, Selasa (16/12/2026).
Berita Foto: Aktivitas Pedagang Pasar Induk Kramat Jati Pasca Kebakaran

Berita Foto: Aktivitas Pedagang Pasar Induk Kramat Jati Pasca Kebakaran

Para pedagang Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, mulai kembali beraktivitas pascakebakaran yang terjadi pada Senin (15/12/2025).
Ramalan Keuangan Zodiak 19 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 19 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan keuangan 19 Desember 2025 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo lengkap dengan nasihat keuangan serta angka hoki harian. Simak ramalanmu!
Cuci Gudang di Old Trafford? MU Siap Bongkar Lini Tengah Besar-besaran

Cuci Gudang di Old Trafford? MU Siap Bongkar Lini Tengah Besar-besaran

Manchester United dikabarkan tengah mempersiapkan perombakan besar-besaran dalam skuad guna mendukung rencana pembangunan kembali klub yang kini berada di bawah kendali grup INEOS.
PSG Bidik Sejarah Baru, Luis Enrique Incar Trofi Piala Interkontinental FIFA

PSG Bidik Sejarah Baru, Luis Enrique Incar Trofi Piala Interkontinental FIFA

Paris Saint-Germain (PSG) berambisi kembali mengukir sejarah pada musim ini. Kali ini, klub raksasa Prancis tersebut membidik trofi Piala Interkontinental FIFA 2025 saat menghadapi Flamengo.
Buntut Konten Viral Resbob Hina Suku Sunda, DPR RI Desak Pemerintah Segera Perketat Konten Media Sosial

Buntut Konten Viral Resbob Hina Suku Sunda, DPR RI Desak Pemerintah Segera Perketat Konten Media Sosial

Kasus konten kreator Adimas Firdaus alias Resbob yang berisikan ujaran kebencian terhadap Suku Sunda menjadi sorotan hangat di publik.

Trending

Buntut Konten Viral Resbob Hina Suku Sunda, DPR RI Desak Pemerintah Segera Perketat Konten Media Sosial

Buntut Konten Viral Resbob Hina Suku Sunda, DPR RI Desak Pemerintah Segera Perketat Konten Media Sosial

Kasus konten kreator Adimas Firdaus alias Resbob yang berisikan ujaran kebencian terhadap Suku Sunda menjadi sorotan hangat di publik.
Cuci Gudang di Old Trafford? MU Siap Bongkar Lini Tengah Besar-besaran

Cuci Gudang di Old Trafford? MU Siap Bongkar Lini Tengah Besar-besaran

Manchester United dikabarkan tengah mempersiapkan perombakan besar-besaran dalam skuad guna mendukung rencana pembangunan kembali klub yang kini berada di bawah kendali grup INEOS.
PSG Bidik Sejarah Baru, Luis Enrique Incar Trofi Piala Interkontinental FIFA

PSG Bidik Sejarah Baru, Luis Enrique Incar Trofi Piala Interkontinental FIFA

Paris Saint-Germain (PSG) berambisi kembali mengukir sejarah pada musim ini. Kali ini, klub raksasa Prancis tersebut membidik trofi Piala Interkontinental FIFA 2025 saat menghadapi Flamengo.
Ramalan Keuangan Zodiak 19 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 19 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan keuangan 19 Desember 2025 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo lengkap dengan nasihat keuangan serta angka hoki harian. Simak ramalanmu!
Ramalan Keuangan Zodiak 18 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 18 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan keuangan zodiak 18 Desember 2025 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo lengkap dengan nasihat finansial dan angka hoki. Simak ramalanmu!
Jadwal Semifinal Voli SEA Games 2025: Rivan Nurmulki Cs Bisa Menang, Timnas Voli Indonesia Berpeluang Lolos ke Final

Jadwal Semifinal Voli SEA Games 2025: Rivan Nurmulki Cs Bisa Menang, Timnas Voli Indonesia Berpeluang Lolos ke Final

Jadwal semifinal voli SEA Games 2025, di mana Rivan Nurmulki dan kawan-kawan bisa meraih kemenangan dan membawa Timnas Voli Indonesia lolos ke babak final.
Jadwal Pertandingan Tim Indonesia di SEA Games 2025, Rabu 17 Desember 2025: Potensi Jawab Target Medali Emas Hingga Perebutan Medali Perunggu Garuda Pertiwi

Jadwal Pertandingan Tim Indonesia di SEA Games 2025, Rabu 17 Desember 2025: Potensi Jawab Target Medali Emas Hingga Perebutan Medali Perunggu Garuda Pertiwi

Bahkan Tim Indonesia berpotensi menjawab target medali emas sebanyak 80 medali, di mana sudah 62 telah diraih. Tim Indonesia pun memiliki 72 medali perak dan 72 medali perunggu. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT