Hasto: Belum Ditemukannya Harun Masiku hingga Saat Ini Adalah Tanggung Jawab KPK, Bukan Saya
- Tim tvOnenews/Adinda Ratna Safira
Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa Hasto Kristiyanto menegaskan bahwa tidak ditemukannya buronan, Harun Masiku hingga saat ini merupakan tanggung jawab Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan bukan kesalahannya.
Hal ini dinyatakan dirinya saat membacakan draft duplik dalam kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
“Tidak ditemukannya Harun Masiku hingga saat ini tidak bisa dibebankan sebagai kesalahan terdakwa,” kata Hasto.
Kemudian Hasto menuturkan bahwa lokasi Harun Masiku telah diketahui, namun tidak ditangkap adalah tanggung jawab KPK.
“Pimpinan KPK dan keterangan saudara Arief Budi Rahardjo bahwa lokasi keberadaan Harun Masiku sudah diketahui namun tidak ditangkap adalah tanggung jawab KPK sepenuhnya,” jelas Hasto.
Selanjutnya Hasto mengaku bahwa dirinya juga telah meminta agar Harun Masiku segera ditangkap sehingga proses hukum ini menjadi lebih fair dan berkeadilan.
“Di dalam pledoi kami sudah dijelaskan melalui pendekatan berlapis-lapis bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan Obstruction of Justice. Ditinjau dari alat bukti, Terdakwa tidak terbukti pernah menyuruh Harun Masiku untuk merendam telepon genggam dan stand by di DPP PDI Perjuangan melalui Nurhasan,” tegas Hasto.
Selain itu Hasto juga mengaku tidak terbukti pernah memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam miliknya.
Untuk diketahui, terdakwa Hasto Kristiyanto dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan.
Dalam kasus ini, jaksa menilai bahwa terdakwa Hasto terbukti melakukan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto oleh karena itu dengan 7 tahun penjara," kata Jaksa, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).
Selain itu Jaksa juga menuntut majelis hakim menjatuhi Hasto hukuman membayar denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan penjara. (Ars/nba)
Load more